JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa, serta menghindari tindakan represif.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro terkait aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh elemen mahasiswa dan sejumlah unsur masyarakat di sejumlah lokasi di Jakarta.
Baca juga: 14 Remaja Diamankan Polisi, Mengaku Hendak Menonton Demo di DPR
Ia mengatakan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin Undang-Undang Dasar Negara RI Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Meskipun demikian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang- Undang,” ujar Johanes melalui keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Selanjutnya, Johanes mengatakan, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tugas Kepolisian adalah melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Baca juga: Soal Demo 11 April, Fraksi Nasdem MPR: Aspirasi Harus Disikapi dengan Kebijakan yang Pro Rakyat
Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk memerintahkan seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah serta jajaran terkait agar mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.
Johanes menuturkan, bilamana pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali atau chaos, agar dirumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.
Hal itu bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan Kamtibmas.
Selain itu, Kepolisian juga bisa melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan.
"Apabila terpaksa dilakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, agar tetap dapat terpenuhi hak-haknya khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum," ucap Johanes.
Baca juga: Polisi Akan Amankan Pelajar yang Ketahuan Bakal Ikut Demo di Jakarta
Lebih lanjut, Ombudsman juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara obyektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak–pihak yang diamankan/ditahan serta status dan proses yang sedang dilakukan.
Termasuk, penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.
"Mengingat situasi pandemi agar tetap dapat memberikan jaminan terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan/ditahan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak sehingga tidak menimbulkan klaster baru," tutur Johanes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.