JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022.
Aturan ini menegaskan posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (8/4/2022), pada Pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Kemudian Pasal 4 menjelaskan bahwa Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Luhut Sang Menteri Segala Urusan dari Investasi sampai Pemilu, Ini 15 Peran Sentralnya
Selanjutnya, Pasal 5 menerangkan bahwa Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan lima fungsi, yakni:
a. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
b. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.
e. Koordinasi dengan dewan sumber saya air provinsi, dewan sumber daya air kota/kabupaten dan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan rangka pengelolaan sumber daya air.
Adapun Pasal 6 menegaskan susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. ketua
b. wakil ketua