Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Info Sejumlah Kedubes Pilih Pindah Kantor di Balikpapan Ketimbang IKN, Ini Kata KSP

Kompas.com - 11/04/2022, 12:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar informasi yang menyebutkan sejumlah Kedutaan Besar (Kedubes) asing lebih memilih membuka kantor di Kota Balikpapan daripada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Informasi tersebut juga menyebutkan sejumlah kedubes yang akan buka kantor di Balikpapan, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Thailand, India, Korea Selatan, Prancis, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Jepang, Belanda, Uni Eropa dan Inggris.

Selain itu Kantor Sekretariat ASEAN juga dikabarkan pindah ke Balikpapan, bukan IKN.

Baca juga: Moeldoko Sebut Pembangunan Infrastruktur IKN Segera Dimulai, Ada Istana Negara hingga Kantor Kementerian

Menanggapi informasi tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengaku belum secara langsung membaca pernyataan dari para kedubes asing.

Sehingga dirinya menduga niatan membuka kantor di Balikpapan bersifat sementara.

"Saya menduga untuk sementara ya. Tapi saya belum baca langsung pernyataan mereka. Kalau alasannya, karena Balikpapan memang sudah ready infrastrukturnya," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Wandy menjelaskan, jarak wilayah Kantor Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan Kota Balikpapan hanya sekitar 30 hingga 40 menit apabila jalan tol yang menghubungkan kedua kawasan telah tersambung.

Alasan lain, lanjut Wandy, kemungkinan supaya mudah berkoordinasi atau untuk hunian.

"Sementara para diplomatnya yang ditugaskan di IKN. Toh pemindahannya setahu saya akan bertahap untuk perwakilan negara asing dan organisasi internasional," ungkap Wandy.

Dia menuturkan, dahulu Balikpapan memang sudah didesain untuk lokasi tinggal para ekspatriat.

Sebab pada beberapa dekade lalu Indonesia masih booming memproduksi minyak mentah.

Saat disinggung soal kepastian kedubes mana saja yang akan berkantor di Balikpapan, Wandy belum dapat menegaskan.

Baca juga: Rancangan PP: Otorita IKN Berwenang Bentuk BUMN

Pasalnya saat ini Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Induk Tata Ruang IKN baru akan terbit.

"Mereka (kedubes asing) juga belum tahu di bagian mana IKN mereka akan ditempatkan. Jadi sebenarnya mereka juga masih menunggu. Demikain perkiraannya," kata Wandy.

"Kalau untuk sementara mungkin boleh saja. Tapi nanti pada saat infrastruktur dan zona untuk kedubes asing sudah ready di IKN mereka toh harus pindah juga," tambah Wandy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com