Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Hak Warga Negara di Bidang Agama

Kompas.com - 10/04/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Status warga negara yang diperoleh seseorang menyebabkan orang tersebut juga mendapatkan hak warga negara. Hak ini diperoleh setelah warga negara melaksanakan segala kewajibannya sebagai warga negara.

Hak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai 34. Salah satu hak warga negara tersebut adalah merdeka dalam memeluk agama.

Hak warga negara di bidang agama

Ada enam agama yang diakui oleh pemerintah di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Setiap warga negara pun berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Baca juga: Komnas HAM: Hak Beragama Sama dengan Hak untuk Hidup

Namun, pada kenyataannya, hak warga negara sering kali dilanggar, termasuk dalam beragama. Pelanggaran hak ini dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar kebebasan orang lain.

Pelanggaran hak warga negara di bidang agama

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terjadinya pelanggaran ini akibat adanya pengingkaran terhadap kewajiban, baik oleh pemerintah maupun warga negara sendiri.

Beberapa kasus pelanggaran hak warga negara di bidang agama, yakni:

  • menyiarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang menyimpang dan bertentangan dengan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang ada;
  • larangan beribadah dan menggunakan tempat ibadah;
  • larangan berkumpul terkait keagamaan;
  • larangan menggelar kegiatan keagamaan;
  • larangan pemakaman karena alasan agama;
  • penyebaran kebencian.

Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Akibat dari pelanggaran hak warga negara di bidang agama

Berikut ini akibat dari pelanggaran hak warga negara di bidang agama, di antaranya:

  • Kepercayaan dan agama tersebut pudar keasliannya sehingga secara tidak langsung hak konstitusional warga negara untuk memeluk agama akan terlanggar;
  • terpeliharanya sikap intoleran dan egois;
  • pudarnya rasa kesadaran berbangsa dan bernegara;
  • muncul budaya main hakim sendiri.

 

 

Referensi:

  • Nuridha, Sigit Dwi. 2019. Hak Warga Negara. Klaten: Cempaka Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com