KOMPAS.com – Status warga negara yang diperoleh seseorang menyebabkan orang tersebut juga mendapatkan hak warga negara. Hak ini diperoleh setelah warga negara melaksanakan segala kewajibannya sebagai warga negara.
Hak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai 34. Salah satu hak warga negara tersebut adalah merdeka dalam memeluk agama.
Ada enam agama yang diakui oleh pemerintah di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Setiap warga negara pun berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
Hal ini dituangkan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Baca juga: Komnas HAM: Hak Beragama Sama dengan Hak untuk Hidup
Namun, pada kenyataannya, hak warga negara sering kali dilanggar, termasuk dalam beragama. Pelanggaran hak ini dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar kebebasan orang lain.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terjadinya pelanggaran ini akibat adanya pengingkaran terhadap kewajiban, baik oleh pemerintah maupun warga negara sendiri.
Beberapa kasus pelanggaran hak warga negara di bidang agama, yakni:
Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Berikut ini akibat dari pelanggaran hak warga negara di bidang agama, di antaranya:
Referensi: