Salin Artikel

Akibat Hak Warga Negara di Bidang Agama

KOMPAS.com – Status warga negara yang diperoleh seseorang menyebabkan orang tersebut juga mendapatkan hak warga negara. Hak ini diperoleh setelah warga negara melaksanakan segala kewajibannya sebagai warga negara.

Hak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai 34. Salah satu hak warga negara tersebut adalah merdeka dalam memeluk agama.

Hak warga negara di bidang agama

Ada enam agama yang diakui oleh pemerintah di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Setiap warga negara pun berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Namun, pada kenyataannya, hak warga negara sering kali dilanggar, termasuk dalam beragama. Pelanggaran hak ini dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar kebebasan orang lain.

Pelanggaran hak warga negara di bidang agama

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terjadinya pelanggaran ini akibat adanya pengingkaran terhadap kewajiban, baik oleh pemerintah maupun warga negara sendiri.

Beberapa kasus pelanggaran hak warga negara di bidang agama, yakni:

Akibat dari pelanggaran hak warga negara di bidang agama

Berikut ini akibat dari pelanggaran hak warga negara di bidang agama, di antaranya:

  • Kepercayaan dan agama tersebut pudar keasliannya sehingga secara tidak langsung hak konstitusional warga negara untuk memeluk agama akan terlanggar;
  • terpeliharanya sikap intoleran dan egois;
  • pudarnya rasa kesadaran berbangsa dan bernegara;
  • muncul budaya main hakim sendiri.

Referensi:

  • Nuridha, Sigit Dwi. 2019. Hak Warga Negara. Klaten: Cempaka Putih.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/01300071/akibat-hak-warga-negara-di-bidang-agama

Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke