Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Warga dan Tokoh yang Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 08/04/2022, 09:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari lalu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kini ramai digugat lapisan masyarakat, mulai dari warga adat, tokoh, hingga guru honorer.

Secara umum, gugatan dari berbagai kelompok masyarakat ini sama yaitu masyarakat tidak dilibatkan dalam pembuatan undang-undang.

Kompas.com merangkum sejumlah warga dan tokoh yang melayangkan uji formil UU IKN kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga adat

Seorang warga adat Paser Balik di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) bernama Dahlia menggugat UU IKN ke MK.

Ia turut terdaftar sebagai pemohon uji formil bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan beberapa figur lain.

“Salah satu pemohon adalah warga yang terdampak langsung. Dalam proses itu (pembentukan UU IKN), dia tidak pernah sama sekali dilibatkan dan sekarang rumahnya justru dipatok sebagai kawasan IKN,” kata perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: UU IKN, Ambisi Jokowi yang Digugat Para Tokoh ke MK

Dahlia tinggal sekitar 10 kilometer dari lokasi tempat Presiden RI Joko Widodo dan kolega sempat berkemah beberapa waktu lalu.

“Pemohon kaget karena tiba-tiba rumahnya kok ada patoknya. Bahkan ketika proses presiden roadshow berkemah, dia tidak tahu,” ujar Arman di MK.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sumbolinggi mengatakan, tidak dilibatkannya komunitas adat yang terdampak IKN menjadi fenomena umum dalam pembentukan UU IKN yang serba kilat.

Menurut Rukka, kriteria partisipasi publik secara penuh berdasarkan informasi yang lengkap, serta bebas dari tekanan dan intimidasi, tidak terjadi pada komunitas adat.

Selain itu, suku Paser Balik termasuk salah satu suku yang terancam punah, terlebih lagi usai lahirnya UU IKN yang tidak mengatur secara terperinci soal perlindungan masyarakat adat.

Baca juga: Seorang Warga Adat Terdampak Ibu Kota Baru Ikut Gugat UU IKN ke MK

“Apa pun yang akan berdampak pada hidup kami sebagai masyarakat adat, itu minimal sepengetahuan kami dan kami harus memperbolehkan baru itu bisa terjadi,” ujar Rukka di MK.

“Undang-undang IKN ini membuat mereka hilang, menghilangkan identitas mereka. Mereka dan termasuk kami organisasi masyarakat adat tidak pernah memberikan persetujuan. Tidak ada proses partisipasi masyarakat adat yang hidup dan keberadaannya akan tergantung oleh UU IKN ini, tidak terjadi secara penuh dan efektif,” jelasnya.

Guru honorer dan pengamat sosial

Satu bulan sebelumnya, dua warga dari Tangerang, Banten dan Dumai, Riau mengajukan permohonan uji formil dan materi UU IKN ke MK. Permohonan itu diajukan secara terpisah.

Pemohon pertama, yaitu Herifuddin Daulay, warga Dumai yang bekerja sebagai guru honorer.

Pemohon kedua, yaitu Sugeng, warga Tangerang yang merupakan pengamat sosial dan hukum.

Dikutip dari dokumen permohonan di situs MK, Jumat (11/3/2022), Herifuddin mengatakan, pemindahan ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN adalah sebuah pertaruhan dan tidak memiliki keuntungan signifikan bagi masyarakat.

Menurut dia, UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Warga dari Tangerang dan Dumai Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD dan UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Sugeng menilai, pemerintah dan DPR tergesa-gesa dalam membahas UU IKN tersebut. UU IKN disahkan sekitar 40 hari sejak DPR membentuk panitia khusus RUU IKN.

Kemudian, dia mengatakan, saat ini utang pemerintah sudah mencapai Rp 6 ribuan triliun.

Selain itu, perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur berisiko merusak lingkungan hidup di sekitar lokasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com