JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga dari Tangerang, Banten dan Dumai, Riau mengajukan permohonan uji formil dan materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan keduanya diajukan secara terpisah.
Pemohon pertama, yaitu Herifuddin Daulay, warga Dumai yang bekerja sebagai guru honorer.
Pemohon kedua, yaitu Sugeng, warga Tangerang yang merupakan pengamat sosial dan hukum.
Baca juga: Jokowi: Kalau Bisa Aturan Turunan UU IKN Maret ini Selesai
Dikutip dari dokumen permohonan di situs MK, Jumat (11/3/2022), Herifuddin mengatakan, pemindahan ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN adalah sebuah pertaruhan dan tidak memiliki keuntungan signifikan bagi masyarakat.
Herifuddin berpendapat, UU IKN bertentangan dengan UUD 1945. Dalam petitumnya, ia pun meminta MK menyatakan pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD dan UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: KSP: Badan Otorita Langsung Beroperasi Setelah Aturan Turunan UU IKN Terbit
Sementara itu, Sugeng menilai, pemerintah dan DPR membahas UU IKN dengan tergesa-gesa. UU IKN disahkan sekitar 40 hari sejak DPR membentuk panitia khusus RUU IKN.
Kemudian, dia mengatakan, saat ini utang pemerintah sudah mencapai Rp 6 ribuan triliun. Selain itu, perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur berisiko merusak lingkungan hidup di sekitar lokasi.
Menurutnya, mengubah paradigma pembangunan agar tidak jawasentris tidak harus dengan memindahkan ibu kota ke Kaltim yang menelan biaya besar. Karena itu, dia pun meminta MK membatalkan UU IKN.
"Mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan dapat dilakukan dengan memajukan daerah, membuat atau meningkatkan sentra industri, ekonomi, sosial, dengan memperhatikan potensi yang ada di daerahnya," ujar Sugeng.
Baca juga: UU IKN, Ambisi Jokowi yang Digugat Para Tokoh ke MK
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan sejumlah pemohon lainnya juga telah mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK.
Mereka menilai UU Nomor 3 Tahun 2022 itu cacat formil karena tak sesuai dengan UUD 1945.
Adapun Presiden Joko Widodo, Kamis (10/3/2022), telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Presiden meminta kepala dan wakil kepala Otorita IKN yang baru dilantik untuk bergerak cepat.
"Saya harapkan karena ini yang berminat terhadap Ibu Kota Nusantara ini sangat banyak, baik domestik maupun dari luar. Saya ingin beliau berdua bekerja cepat, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan segera diselesaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.