Salin Artikel

Deretan Warga dan Tokoh yang Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Secara umum, gugatan dari berbagai kelompok masyarakat ini sama yaitu masyarakat tidak dilibatkan dalam pembuatan undang-undang.

Kompas.com merangkum sejumlah warga dan tokoh yang melayangkan uji formil UU IKN kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga adat

Seorang warga adat Paser Balik di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) bernama Dahlia menggugat UU IKN ke MK.

Ia turut terdaftar sebagai pemohon uji formil bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan beberapa figur lain.

“Salah satu pemohon adalah warga yang terdampak langsung. Dalam proses itu (pembentukan UU IKN), dia tidak pernah sama sekali dilibatkan dan sekarang rumahnya justru dipatok sebagai kawasan IKN,” kata perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman, Jumat (1/4/2022).

Dahlia tinggal sekitar 10 kilometer dari lokasi tempat Presiden RI Joko Widodo dan kolega sempat berkemah beberapa waktu lalu.

“Pemohon kaget karena tiba-tiba rumahnya kok ada patoknya. Bahkan ketika proses presiden roadshow berkemah, dia tidak tahu,” ujar Arman di MK.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sumbolinggi mengatakan, tidak dilibatkannya komunitas adat yang terdampak IKN menjadi fenomena umum dalam pembentukan UU IKN yang serba kilat.

Menurut Rukka, kriteria partisipasi publik secara penuh berdasarkan informasi yang lengkap, serta bebas dari tekanan dan intimidasi, tidak terjadi pada komunitas adat.

Selain itu, suku Paser Balik termasuk salah satu suku yang terancam punah, terlebih lagi usai lahirnya UU IKN yang tidak mengatur secara terperinci soal perlindungan masyarakat adat.

“Apa pun yang akan berdampak pada hidup kami sebagai masyarakat adat, itu minimal sepengetahuan kami dan kami harus memperbolehkan baru itu bisa terjadi,” ujar Rukka di MK.

“Undang-undang IKN ini membuat mereka hilang, menghilangkan identitas mereka. Mereka dan termasuk kami organisasi masyarakat adat tidak pernah memberikan persetujuan. Tidak ada proses partisipasi masyarakat adat yang hidup dan keberadaannya akan tergantung oleh UU IKN ini, tidak terjadi secara penuh dan efektif,” jelasnya.

Guru honorer dan pengamat sosial

Satu bulan sebelumnya, dua warga dari Tangerang, Banten dan Dumai, Riau mengajukan permohonan uji formil dan materi UU IKN ke MK. Permohonan itu diajukan secara terpisah.

Pemohon pertama, yaitu Herifuddin Daulay, warga Dumai yang bekerja sebagai guru honorer.

Pemohon kedua, yaitu Sugeng, warga Tangerang yang merupakan pengamat sosial dan hukum.

Dikutip dari dokumen permohonan di situs MK, Jumat (11/3/2022), Herifuddin mengatakan, pemindahan ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN adalah sebuah pertaruhan dan tidak memiliki keuntungan signifikan bagi masyarakat.

Menurut dia, UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD dan UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Sugeng menilai, pemerintah dan DPR tergesa-gesa dalam membahas UU IKN tersebut. UU IKN disahkan sekitar 40 hari sejak DPR membentuk panitia khusus RUU IKN.

Kemudian, dia mengatakan, saat ini utang pemerintah sudah mencapai Rp 6 ribuan triliun.

Selain itu, perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur berisiko merusak lingkungan hidup di sekitar lokasi.

Menurut Sugeng, mengubah paradigma pembangunan agar tidak jawasentris tidak harus dengan memindahkan ibu kota ke Kaltim yang menelan biaya besar. Karena itu, dia pun meminta MK membatalkan UU IKN.

"Mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan dapat dilakukan dengan memajukan daerah, membuat atau meningkatkan sentra industri, ekonomi, sosial, dengan memperhatikan potensi yang ada di daerahnya," ujar Sugeng.

Din Syamsuddin, Azyumardi Azra, dkk

Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan sejumlah pemohon juga menggugat UU IKN ke MK.

Para penggugat menilai UU Nomor 3 Tahun 2022 itu cacat formil karena tak sesuai dengan UUD 1945.

“Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” demikian tertulis dalam petitum permohonan uji materi itu, dikutip pada Senin (7/3/2022).

Pengajuan gugatan itu diterima MK pada Selasa (1/3/2022) pukul 16.00 WIB.

Para pemohon ini menilai tidak terpenuhinya hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan dalam pembentukan UU IKN itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan UU mesti menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama.

UU IKN juga dinilai tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945.

“Apabila pembentukan undang-undang dalam proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya, maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat,” jelas petitum tersebut.

Para pemohon juga menilai pembentukan UU IKN tidak memenuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembentukan UU.

Pada putusan itu dikatakan, partisipasi masyarakat secara bermakna adalah hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan.

Para pemohon mengungkapkan, tiga hak itu telah diabaikan oleh DPR dalam proses pembentukan UU IKN.

Sebab, ada pendapat beberapa ahli yang mempersoalkan materi UU IKN. Namun, pendapat itu diabaikan. Adapun keterangan ahli yang mempersoalkan materi UU IKN adalah:

1. Hendricus Andy Simarmata yang menilai sayembara ilustrasi IKN sudah dilakukan tanpa informasi lokasi yang rinci dan lengkap, tidak menghadirkan blind reviewers dalam proses perencanaannya sehingga validitas dokumen rencana induk tidak terverifikasi dengan baik.

2. Asep Sofian yang menyebut wilayah IKN kurang mapan dari penyediaan air dan kestabilan lahan.

3. Erasmus Cahyadi meminta agar ada konsultasi mendalam dan terbuka dengan masyarakat adat.

4. Fadhil Hassan menilai pemindahan IKN bukan prioritas saat ini.

5. Chazali H. Situmorang yang meminta pemerintah memperhitungkan pemindahan IKN karena dilakukan pada masa transisi kepemimpinan dan kondisi Kalimantan sebagai paru-paru dunia.

6. Satya Arianto yang menilai ada disparitas antara substansi naskah akademik dan RUU IKN itu sendiri.

7. Ananda Kusuma menyatakan, prosedur pembuatan RUU IKN keliru dan partisipasi publik perlu digalakkan.

8. Arief Ansyori Yusuf yang menilai belum jelas maksud dari pemerataan ekonomi dengan adanya pemindahan IKN.

9. Maria Sumardjono menilai perlu ditempuh upaya partisipasi publik untuk menghindari pelanggaran aspek formil.

Para pemohon menilai pembuat undang-undang hanya menggunakan pendapat ahli untuk memenuhi aspek hak untuk didengarkan pendapatnya.

“Sedangkan kriteria dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan tidak mampu dilakukan pembentuk undang-undang,” imbuh petitum tersebut.

Selain Din dan Azyumardi, dalam permohonan itu ada pula nama Nurhayati Djamas, Didin Damanhuri, Jilal Mardhani, Mas Achmad Daniri, Massa Djafar, Abdurahman Syebubakar, Achmad Nur Hidayat, dan Moch Nadjib. Total pemohon berjumlah 19 orang.

Eks penasihat KPK

Pada 2 Februari 2022, Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya mengajukan gugatan permohonan uji formil UU IKN.

Abdullah dan 11 orang lainnya itu menyatakan tergabung sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Selain Abdullah, mereka yang tergabung antara lain mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan politikus Agung Mozin.

Permohon PNKN itu tercatat di laman MK dengan nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada 2 Februari 2022.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu.

Para pemohon menilai, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan, dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

Dalam permohonannya, para pemohon mengatakan, dalam pembentukannya, UU IKN tidak benar-benar memerhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.

Kemudian, para pemohon menilai, pembentukan UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Selain itu, para pemohon juga berpendapat UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan.

Mereka mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan mayoritas masyarakat menolak perpindahan IKN.

Berikutnya, para pemohon menyatakan, tidak ada keterbukaan informasi pada tiap tahapan pembahasan UU IKN.

Berdasarkan penelusuran para pemohon, dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada tujuh agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses.

"Representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN sangat parsial dan tidak holistik. Padahal IKN merupakan perwujudan bersama kota negara RI yang seharusnya dapat lebih memperluas partisipasi dan pihak-pihak dari berbagai daerah, golongan, dan unsur kepentingan masyarakat lainnya dalam pembahasannya," ujar para pemohon.

Karena itu, para pemohon menilai, tampak nyata dan terang benderang pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Sementara itu, secara materiil banyak sekali ketentuan-ketentuan yang bermasalah apabila diberlakukan.

Adapun gugatan tersebut masuk tahap sidang perbaikan permohonan pada Selasa (5/4/2022).

Dikutip dari risalah sidang, sidang perbaikan permohonan ini membacakan di antaranya tenggang waktu pengujian formil dan kedudukan hukum dan kerugian pemohon.

Para pemohon mengatakan, dalam sidang perbaikan permohonan ini juga mempertegas pertentangan-pertentangan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dianggap sudah dibacakan.

Dengan demikian, para pemohon berharap MK dapat menyatakan UU IKN tidak memenuhi dan bertentangan dengan undang-undang berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/09091561/deretan-warga-dan-tokoh-yang-gugat-uu-ikn-ke-mahkamah-konstitusi

Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke