Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

Kompas.com - 08/04/2022, 07:20 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenderal polisi bintang dua, Napoleon Bonaparte, menghadiri sidang ketiganya terkait dakwaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakuannya terhadap Muhammad Kece, terdakwa kasus penistaan agama.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi Napoleon disampaikan tim kuasa hukumnya. Berbagai bantahan disampaikan, utamanya soal dakwaan yang dianggap telah menunjukan fakta yang bertolak belakang.

Dua sisi berbeda dalam dakwaan

Kuasa hukum Napoleon, Erman Umar, menyebutkan bahwa surat dakwaan jaksa terhadap kliennya menunjukan dua sisi fakta yang berbeda.

Pertama, Napoleon bersama empat terdakwa lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko disebut telah melakukan kekerasan terhadap Kece pada 26 Agustus 2021. Namun di sisi lain, dakwaan jaksa mengungkapkan bahwa Napoleon melumuri sendiri kotoran manusia ke wajah Kece.

Baca juga: Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini

“Sehingga tidak memenuhi ‘dengan tenaga bersama’ unsur sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP,” kata Erman.

Berdasarkan isi dakwaan itu, Erman berpandangan bahwa tempat dan waktu kejadian perkara Napoleon dengan empat terdakwa lain berbeda.

Sebab ketika penganiayaan dilakukan terhadap Kece, Napoleon sedang mencuci tangan di kamar mandi ruang tahanan Kece. Lantas, Erman menyimpulkan dakwaan jaksa tidak cermat dan bertentangan satu sama lain.

Desak hakim

Anggota tim kuasa hukum Napoleon yang lain, yaitu Eggi Sudjana, mendesak hakim untuk mendengarkan eksepsi kliennya. Ia pesimis eksepsi itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Berkali-kali saya sidang (eksepsi) ditolak. Jadi kita tidak diterima untuk apa ilmu hukum yang sudah dibacakan tadi?” ungkap Eggi.

“Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum tapi akhirnya, biasanya, kalau ini pesanan, ini order, pasti Yang Mulia memutuskan menolak kita,” sambungnya.

Eggi juga beralasan, eksepsi Napoleon mesti dipertimbangkan majelis hakim karena tindakannya pada Kece adalah upaya membela agama.

Baca juga: Jaksa: Petugas Rutan Bareskrim Polri Patuhi Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte karena Takut

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Djuyamto menanggapi desakan Eggi. Djuyamto menegaskan, majelis hakim akan memutuskan perkara secara adil tanpa niat merugikan orang lain.

“Pasti kami tidak ada niat untuk memutus dengan menzolimi, nanti kan disaksikan publik,” terangnya.

Tindakan meredam emosi

Saat ditemui usai persidangan, Napoleon mengaku tindakannya terhadap Kece merupakan upaya meredam emosi tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri. Ia mengeklaim, banyak tahanan tersinggung karena Kece melakukan penistaan agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com