Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Block Vote

Kompas.com - 06/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem pemilu yang ada di dunia sangatlah variatif. Sebuah negara dengan karakter demografis dan geografis yang sama belum tentu menganut sistem pemilu yang sama.

Negara yang menganut bentuk dan sistem pemerintahan yang sama belum tentu pula mengadopsi sistem pemilu yang sama. Hal ini bergantung pada prioritas kepentingan dari masing-masing negara.

Terdapat banyak sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemilu block vote.

Ciri-ciri Sistem Pemilu Block Vote

Sistem block vote disebut juga approval voting. Ciri dari sistem pemilu block vote adalah:

  • Distrik atau wilayah memiliki wakil majemuk atau sering disebut multi-member district yaitu satu distrik untuk memilih beberapa anggota perwakilan.
  • Pemilih mempunyai jumlah pilihan sebanyak jumlah kursi yang diperebutkan.
  • Kandidat yang mendapatkan suara terbanyak otomatis mendapatkan jabatan.

Baca juga: Sistem Pemilu Dua Putaran

Contoh Penerapan Sistem Pemilu Block Vote

Contoh penerapan sistem block vote adalah dalam sebuah distrik terdapat 10 kontestan, sedangkan dari distrik tersebut mendapatkan jatah dua anggota perwakilan.

Dengan menggunakan sistem block vote, maka pemilih akan memilih dua kontestan dalam pencoblosannya.

Dari keseluruhan kandidat yang ada, dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang dan menjadi wakil dari distrik tersebut.

Pemenang tidak diharuskan mendapatkan mayoritas suara absolut atau 50 persen + 1. Untuk menjadi pemenang, peserta pemilu cukup mendapatkan suara terbanyak.

Beberapa negara yang menerapkan sistem pemilu block vote adalah Palestina, Fiji, Laos, Virginia, Maldivia, Kuwait, Filipina, dan Mauritius.

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Distrik Berwakil Banyak di Indonesia

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Block Vote

Kelebihan sistem pemilu block vote adalah memberikan keleluasaan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. Sistem ini juga menguntungkan partai-partai yang punya basis keterikatan anggota dan organisasi yang kuat.

Sementara kekurangan dari sistem block vote adalah hasil dari sistem ini sulit untuk diprediksi. Terkadang menghasilkan hasil yang tidak diinginkan dalam sebuah pemilu.

Misalnya ketika pemilih memberikan semua suara kepada semua calon dari partai yang sama, maka perolehan suara menjadi tidak proporsional, sehingga kepentingan partai lain menjadi terabaikan.

 

Salah satu contoh kasusnya adalah pemilu di Mauritius pada tahun 1982 dan 1995. Di mana partai oposisi memenangkan kursi setiap kursi di legislatif dengan hanya 64 persen di tahun 1982 dan 65 persen di tahun 1995.

Kemenangan ini kemudian mendapat julukan "the best loser". Mauritius merupakan negara yang menganut sistem parlementer berdasarkan konsep oposisi. Hal ini akan menyebabkan ketidakefektifan dalam pemerintahan.

Selain itu, kekurangan lain dari sistem block vote adalah memicu kompetisi internal partai dari masing-masing calon untuk mendapatkan dukungan pemilih. Hal ini karena setiap partai boleh mencalonkan lebih dari satu calon.

 

Referensi

  • Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham. 2017. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep, dan Isu Strategis. Depok: PT Rajagrafindo Persada
  • Pamungkas, Sigit. 2009. Perihal Pemilu. Yogyakarta: POLGOV UGM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com