Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul RUU Pemilu, Komisi II Sebut Ambang Batas dan Sistem Pemilu Diputuskan pada Tingkat Akhir

Kompas.com - 16/11/2020, 18:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, terdapat lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang akan menjadi perdebatan panjang oleh partai politik.

Lima isu krusial itu adalah sistem Pemilu, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold, besaran jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) dan sistem konversi suara ke kursi.

"Ada lima isu klasik, yang selalu akan ada perdebatan panjang dan selesai di lobi tingkat pimpinan partai politik," kata Doli dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Ingin Pemilu dan Pilkada Diatur dalam Satu Undang-undang

Doli mengatakan, terkait lima isu krusial itu Komisi II belum menyiapkan pilihan alternatif, seperti sistem Pemilu terbuka atau tertutup.

Sebab, ia meyakini, lima isu krusial dapat diselesaikan dalam keputusan akhir pembahasan RUU Pemilu.

"Saya yakin keputusan ada di tingkat akhir pembahasan bersama pimpinan parpol," ujarnya.

Baca juga: Komisi II Akan Lanjutkan Penyusunan Draf RUU Pemilu Usai Reses

Lebih lanjut, Doli mengatakan, isu lain yang akan dibahas dalam RUU Pemilu adalah terkait anggota DPR ketika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah, apakah harus mundur secara permanen atau ada opsi lain.

"Isu ini termasuk yang akan kita bahas di RUU perubahan ini," pungkasnya.

Doli menjelaskan tujuan diusulkannya RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia mengatakan, pengajuan RUU ini berkaca pada UU Pemilu dan UU Pilkada yang terdapat pengulangan pasal sehingga menjadi tumpang tindih.

Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU.

"Antara dua UU tersebut atau dua rezim ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, ini kita juga dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," kata Doli.

Baca juga: RUU Pemilu dan Problem Keterwakilan Politik Individual

Doli mengatakan, pembahasan RUU Pemilu ini akan berdampak pada dicabutnya sejumlah UU terkait kepemiluan.

UU yang akan dicabut adalah, UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Pilkada, dan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada.

"Secara konsep RUU ini menggunakan pola putusan MK kemudian konsekuensi lahirnya UU ini adalah mencabut UU No 1/2015 kemudian UU No 10/2015, dan UU 7/2017 dan UU No 8/2015 serta UU No 6/2020," ujarnya.

Menurut Doli, RUU Pemilu ini berisi 741 Pasal dan 6 Buku.

Baca juga: Batas Maksimal dan Minimal Presidential Threshold Diusulkan Diatur dalam RUU Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com