Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-Kasus Pelanggaran Pancasila

Kompas.com - 24/03/2022, 01:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pancasila merupakan dasar perilaku bagi rakyat Indonesia. Terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai tersebut, yakni:

  • nilai ketuhanan yang terkandung dalam sila pertama,
  • nilai kemanusiaan yang terkandung dalam sila kedua,
  • nilai persatuan yang terkandung dalam sila ketiga,
  • nilai kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat, dan
  • nilai keadilan yang terkandung dalam sila kelima.

Namun, pada kenyataannya, pelanggaran nilai-nilai Pancasila selalu terjadi. Berikut contoh kasus-kasus pelanggaran Pancasila.

Baca juga: 3 Sistem Nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pelanggaran Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa

Penistaan atau penodaan agama merupakan salah satu bentuk pelanggaran sila pertama Pancasila.

Kasus penistaan agama yang pernah menghebohkan publik satu di antaranya dilakukan oleh Lia Eden. Dia dinyatakan bersalah atas kegiatan menyebarkan agama yang tidak benar.

Lia Eden merupakan pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan yang telah dinyatakan sesat. Kepada anggota sektenya, Lia memperkenalkan agama baru yang ia sebut Salamullah.

Agama ini merupakan penyatian dari semua agama yang ia pelajari. Beberapa ajaran Salamullah di antaranya:

  • solat dibolehkan dalam dua bahasa,
  • halal mengonsumsi babi,
  • mengadakan ritual penyucian diri, seperti menggunduli kepala, membakar tubuh, dan lain-lain.

Pada tahun 2006, Lia Eden divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Ia kembali ditangkap polisi pada 2008.

Lia Eden kembali dipenjara untuk yang kedua kalinya selama dua tahun enam bulan.

Pelanggaran Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Salah satu contoh pelanggaran dari sila kedua adalah kekerasan seksual.

Pada akhir 2019, seorang guru pembina pramuka di Surabaya bernama Rahmat Santoso Slamet divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama tiga tahun.

Dia dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki yang merupakan binaannya di pramuka.

Perbuatan Rahmat dinyatakan telah membuat para korbannya trauma, malu dan takut. Selain itu, hakim menyatakan Rahmat juga telah merusak masa depan korban yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

Baca juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Pelanggaran Sila Ketiga Persatuan Indonesia

Salah satu contoh pelanggaran sila ketiga adalah gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang kini dikenal sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Gerakan separatis ini telah berdiri sejak 1965 dan eksis hingga sekarang di Papua dan Papua Barat. Tujuan mereka adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com