Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-Kasus Pelanggaran Pancasila

Kompas.com - 24/03/2022, 01:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pancasila merupakan dasar perilaku bagi rakyat Indonesia. Terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai tersebut, yakni:

  • nilai ketuhanan yang terkandung dalam sila pertama,
  • nilai kemanusiaan yang terkandung dalam sila kedua,
  • nilai persatuan yang terkandung dalam sila ketiga,
  • nilai kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat, dan
  • nilai keadilan yang terkandung dalam sila kelima.

Namun, pada kenyataannya, pelanggaran nilai-nilai Pancasila selalu terjadi. Berikut contoh kasus-kasus pelanggaran Pancasila.

Baca juga: 3 Sistem Nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pelanggaran Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa

Penistaan atau penodaan agama merupakan salah satu bentuk pelanggaran sila pertama Pancasila.

Kasus penistaan agama yang pernah menghebohkan publik satu di antaranya dilakukan oleh Lia Eden. Dia dinyatakan bersalah atas kegiatan menyebarkan agama yang tidak benar.

Lia Eden merupakan pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan yang telah dinyatakan sesat. Kepada anggota sektenya, Lia memperkenalkan agama baru yang ia sebut Salamullah.

Agama ini merupakan penyatian dari semua agama yang ia pelajari. Beberapa ajaran Salamullah di antaranya:

  • solat dibolehkan dalam dua bahasa,
  • halal mengonsumsi babi,
  • mengadakan ritual penyucian diri, seperti menggunduli kepala, membakar tubuh, dan lain-lain.

Pada tahun 2006, Lia Eden divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Ia kembali ditangkap polisi pada 2008.

Lia Eden kembali dipenjara untuk yang kedua kalinya selama dua tahun enam bulan.

Pelanggaran Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Salah satu contoh pelanggaran dari sila kedua adalah kekerasan seksual.

Pada akhir 2019, seorang guru pembina pramuka di Surabaya bernama Rahmat Santoso Slamet divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama tiga tahun.

Dia dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki yang merupakan binaannya di pramuka.

Perbuatan Rahmat dinyatakan telah membuat para korbannya trauma, malu dan takut. Selain itu, hakim menyatakan Rahmat juga telah merusak masa depan korban yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

Baca juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Pelanggaran Sila Ketiga Persatuan Indonesia

Salah satu contoh pelanggaran sila ketiga adalah gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang kini dikenal sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Gerakan separatis ini telah berdiri sejak 1965 dan eksis hingga sekarang di Papua dan Papua Barat. Tujuan mereka adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam memperjuangkan keinginannya, kelompok ini kerap melakukan tindakan kriminal yang memakan korban jiwa. Tak jarang, para wanita dan anak-anak menjadi korban kebrutalan KKB.

Hingga kini, KKB masih sulit diatasi karena mereka dilengkapi dengan persenjataan lengkap dan mutakhir. Mereka pun bersembunyi di wilayah pegunungan Papua.

Pelanggaran Sila Keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Pembatasan kebebasan berpendapat merupakan salah satu contoh pelanggaran sila keempat.

Pada 2021 lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada 26 kasus terkait langkah pemerintah dalam upaya membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kasus yang paling menarik perhatian masyarakat saat itu adalah mural diduga wajah Presiden Joko Widodo yang pada bagian matanya ditutupi tulisan “404 Not Found” di kota Tangerang.

Polres Tangerang Kota pun bertindak reaktif dengan memburu pembuat mural. Beberapa saksi telah diperiksa. Polisi berdalih perburuan tersebut dilakukan karena presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.

Kasus ini akhirnya dihentikan setelah muncul berbagai kritik dan protes di masyarakat. Polisi mengakui tidak ada unsur pidana pada pembuatan mural tersebut.

Namun, mural diduga wajah presiden itu dihapus dan ditimpa dengan cat hitam oleh pemerintah setempat dan TNI-Polri.

Baca juga: Nilai-Nilai Pancasila: Makna dan Contoh Penerapannya di Sekolah

Sila Kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Contoh pelanggaran sila kelima adalah korupsi.

Korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, membuatnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 2021 lalu.

Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Juliari dengan dibantu beberapa orang lain memotong uang paket bansos masyarakat sebesar Rp 10 ribu per paket senilai Rp 300 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com