JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya memeriksa istri tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina pada Selasa (15/3/2022).
Adapun Dinan diperiksa dalam rangka penelusuran aliran dana tersangka Doni.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Harap Hukuman Ringan
"Sedang dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Asep menegaskan istri Doni diperiksa dalam status sebagai saksi.
"Status masih saksi," ujar Asep.
Selain Dinan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap EJS, manajer Doni. Namun EJS tak hadir.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, EJS dijadwalkan pemeriksaan ulang pada 21 Marwt 2022.
"Dijadwalkan Senin, 21 Maret 2022," kata Reinhard.
Baca juga: Jadi Tahanan Bareskrim, Doni Salmanan Mengaku Kangen Istri
Doni diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.