Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tegas Nyatakan Pemilu Digelar 14 Februari 2024 demi Akhiri Spekulasi

Kompas.com - 08/03/2022, 11:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dengan tegas bahwa Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 demi mengakhir spekulasi dan kontroversi soal kemungkinan pemilu ditunda atau masa jabatan presiden diperpanjang. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 merupakan kesepakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR.

"Sehingga tidak ada opsi penundaan pemilu, agar demokrasi masih bisa dipercaya oleh rakyat, agar semua spekulasi kontraproduktif ini dapat dihentikan, dan agar semua pihak mempersiapkan Pemilu 2024 dengan lebih baik. Supaya tak terulangi lagi masalah-masalah pada pemilu sebelumnya," kata Hidayat dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Kisah PAN Koalisi Tanpa Keringat Jokowi yang Tak Dapat Kursi Menteri, Kini Dukung Penundaan Pemilu

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, Presiden Jokowi tentu mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu tersebut menimbulkan kegaduhan dan kontroversi. Selain itu, wacana penundaan pemilu juga mendapat penolakan besar dan luas dari berbagai elemen bangsa.

Menurut Hidayat, usulan itu tidak mungkin ditindaklanjuti secara konstitusional ke MPR. Dia menjelaskan, wacana tersebut sulit diperjuangkan ke MPR karena dinilai tidak memenuhi persyaratan minimal yang diberlakukan konstitusi yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR (Pasal 37 ayat 1 UUD 1945).

Dia mengatakan, partai yang mengusulkan penundaan pemilu tidak bertambah, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar.

Sementara, pimpinan dari enam partai politik lainnya yaitu PDI-P, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra solid menolak.

Selain itu, Ketua DPR, Ketua DPD, dan para pimpinan MPR juga telah menolak wacana penundaan Pemilu.

"Maka seandainya pimpinan tiga partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR (pasal 37 ayat 1 UUD NRI 1945)," ujar dia.

"Karena jumlah anggota MPR dari tiga partai itu, seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” tambah dia.

Hidayat mengaitkan hasil survei dari tiga lembaga, yaitu Indikator Politik, LSI, dan SMRC yang responden mayoritas puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi, justru lebih banyak menolak pemilu diundur. Mereka, kata dia, tetap menginginkan Pemilu 2024 dilaksanakan sebagaimana aturan UUD dan kesepakatan KPU dengan pemerintah dan DPR.

Karena itu, Hidayat menilai bahwa kini masyarakat menunggu sikap tegas Jokowi menyikapi wacana penundaan Pemilu.

"Ketegasan seperti ini diperlukan, agar pernyataan Presiden yang ditunggu-tunggu itu bisa mengakhiri spekulasi dan kontroversi, serta tidak malah memunculkan interpretasi yang liar atau usulan baru yang menambah kontroversi seperti usulan mempercepat pemilu dan memperpendek masa jabatan presiden. Usulan-usulan yang juga tak sesuai dengan ketentuan UUD serta keputusan KPU, hal-hal yang tentu tidak diinginkan Presiden Jokowi," kata dia.

Baca juga: Pakar Politik UGM: Pemilu Ditunda Membuat Kemunduran Demokrasi

Presiden Jokowi sebetulnya telah menanggapi usulan penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden. Jokowi menyatakan akan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dia mengatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang lantaran itu bagian dari demokrasi.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat lalu sebagaimana dilaporkan  Kompas.id pada Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com