Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pelonggaran Aturan PPKM: Karantina Dihapus hingga Syarat Tes Antigen/PCR Ditiadakan

Kompas.com - 08/03/2022, 10:16 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelonggaran aktivitas diterapkan pemerintah di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah mengeklaim situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.

Ini ditunjukkan dari menurunnya penambahan kasus Covid-19 harian, angka kematian, dan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

"Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Luhut Klaim Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Turun Drastis

Adapun data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa penularan virus corona di Indonesia masih tinggi. Ini terbukti dari kasus harian yang masih menembus angka 20.000 dalam sehari.

Data terbaru, Senin (7/3/2022), bertambah 21.380 kasus Covid-19 dalam sehari. Sehingga, total ada 5.770.105 kasus virus corona dihitung sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret 2020.

Meski penambahan kasus harian mulai menurun, angka kematian pasien Covid-19 masih terbilang tinggi. Selama beberapa pekan, kasus kematian bertambah melewati angka 200 dalam sehari.

Terbaru, Senin (7/3/2022), bertambah 258 pasien tutup usia. Dengan demikian, total ada 150.430 kasus kematian akibat Covid-19 sejak awal pandemi.

Sementara, dalam periode yang sama, ada 448.273 kasus aktif virus corona.

Baca juga: Airlangga: 10 Provinsi Sudah Lewati Masa Puncak Penularan Kasus Covid-19

Lantas, pelonggaran apa saja yang diberlakukan? Berikut rinciannya.

1. Karantina dihapus

Mulai 7 Maret 2022, pemerintah menerapkan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, khususnya di Bali.

Aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap plus booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 14 Maret 2022 ini berlaku lebih cepat atas arahan Presiden Joko Widodo.

"Sah! sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam unggahan di akun Instagram resminya, @sandiuno.

Jika uji coba di Bali ini berhasil, maka bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com