Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Kodir
Dosen

Mahasiswa Doktoral Universiy of York, UK. Peneliti di Equator Initiative for Policy Research. Pengurus PCINU UK dan IKA UNAIR UK.

Wadas dan Politik AMDAL

Kompas.com - 08/03/2022, 06:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PASCATINDAKAN represif aparat terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, sekumpulan akademisi lintas universitas dan masyarakat sipil mengajukan tuntutan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kamis (17/2/2022).

Mereka mendesak untuk mencabut Izin Lingkungan AMDAL Bendungan Bener dan Penambangan Batu Andesit di Wadas.

Tuntutan tersebut dipicu dari hasil telaah dokumen ANDAL yang bermasalah. Setidaknya ada dua temuan persoalan dokumen ANDAL tersebut.

Pertama, ANDAL cenderung mengeksplorasi dampak pembangunan, bukan penambangan. Karena dua kegiatan tersebut sangat berbeda dan memiliki dampak yang berbeda pula.

Kedua, metode penelitian yang tidak valid. Saya rasa dari temuan ini menunjukkan bahwa dokumen AMDAL ini tidak bisa dijadikan legitimasi pembangunan tersebut.

Namun pertanyannya, lantas mengapa hasil penyusunan dokumen ANDAL yang tidak layak ini kemudian bisa lolos?

Tentu pertanyaan yang amat sukar dijawab. Namun satu hal yang pasti, kecerobohan inilah yang menjadi salah satu penyebab persoalan kenapa pembangunan infrastruktur pemerintah selalu berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan marjinalisasi masyarakat.

AMDAL sebagai formalitas

AMDAL menjadi salah satu prasyarat utama agar sebuah proyek pembangunan mendapatkan izin untuk beroperasi.

Namun pada tataran implementasi, praktik studi yang kemudian menyusun dokumen AMDAL tidak berjalan dengan semestinya.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa dokumen AMDAL tidak menggambarkan realitas sesungguhnya di lapangan, satu di antaranya dokumen AMDAL PT Semen Indonesia di Rembang.

Sehingga tidak berlebihan jika disebut praktik penyusunan AMDAL terkesan manipulatif.
Meskipun demikian, praktik ini tetap langgeng. Dan masih terus berjalan.

Posisi AMDAL ditempatkan sebagai formalitas dalam pembangunan. Mengacu Kurniawan et al., (2020) melalui papernya yang berjudul “Reforming EIA system: What should Indonesia do?” memaparkan bahwa para pemangku kepentingan cenderung menganggap AMDAL hanya terbatas formalitas dan persoalan administrasi.

Menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar proyek pembangungan tersebut mendapatkan izin untuk beroperasi.

Dalam konteks ini, formalitas menjadi satu aspek dalam rezim pembangunan negara. Formalitas seakan menjadi ideologi dalam pengurusan izin lingkungan.

Selama dokumen pengajuan lingkungan sudah terpenuhi, maka izin lingkungan tersebut akan segera diberikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com