PASCATINDAKAN represif aparat terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, sekumpulan akademisi lintas universitas dan masyarakat sipil mengajukan tuntutan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kamis (17/2/2022).
Mereka mendesak untuk mencabut Izin Lingkungan AMDAL Bendungan Bener dan Penambangan Batu Andesit di Wadas.
Tuntutan tersebut dipicu dari hasil telaah dokumen ANDAL yang bermasalah. Setidaknya ada dua temuan persoalan dokumen ANDAL tersebut.
Pertama, ANDAL cenderung mengeksplorasi dampak pembangunan, bukan penambangan. Karena dua kegiatan tersebut sangat berbeda dan memiliki dampak yang berbeda pula.
Kedua, metode penelitian yang tidak valid. Saya rasa dari temuan ini menunjukkan bahwa dokumen AMDAL ini tidak bisa dijadikan legitimasi pembangunan tersebut.
Namun pertanyannya, lantas mengapa hasil penyusunan dokumen ANDAL yang tidak layak ini kemudian bisa lolos?
Tentu pertanyaan yang amat sukar dijawab. Namun satu hal yang pasti, kecerobohan inilah yang menjadi salah satu penyebab persoalan kenapa pembangunan infrastruktur pemerintah selalu berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan marjinalisasi masyarakat.
AMDAL menjadi salah satu prasyarat utama agar sebuah proyek pembangunan mendapatkan izin untuk beroperasi.
Namun pada tataran implementasi, praktik studi yang kemudian menyusun dokumen AMDAL tidak berjalan dengan semestinya.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa dokumen AMDAL tidak menggambarkan realitas sesungguhnya di lapangan, satu di antaranya dokumen AMDAL PT Semen Indonesia di Rembang.
Sehingga tidak berlebihan jika disebut praktik penyusunan AMDAL terkesan manipulatif.
Meskipun demikian, praktik ini tetap langgeng. Dan masih terus berjalan.
Posisi AMDAL ditempatkan sebagai formalitas dalam pembangunan. Mengacu Kurniawan et al., (2020) melalui papernya yang berjudul “Reforming EIA system: What should Indonesia do?” memaparkan bahwa para pemangku kepentingan cenderung menganggap AMDAL hanya terbatas formalitas dan persoalan administrasi.
Menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar proyek pembangungan tersebut mendapatkan izin untuk beroperasi.
Dalam konteks ini, formalitas menjadi satu aspek dalam rezim pembangunan negara. Formalitas seakan menjadi ideologi dalam pengurusan izin lingkungan.
Selama dokumen pengajuan lingkungan sudah terpenuhi, maka izin lingkungan tersebut akan segera diberikan.