Salin Artikel

Wadas dan Politik AMDAL

Mereka mendesak untuk mencabut Izin Lingkungan AMDAL Bendungan Bener dan Penambangan Batu Andesit di Wadas.

Tuntutan tersebut dipicu dari hasil telaah dokumen ANDAL yang bermasalah. Setidaknya ada dua temuan persoalan dokumen ANDAL tersebut.

Pertama, ANDAL cenderung mengeksplorasi dampak pembangunan, bukan penambangan. Karena dua kegiatan tersebut sangat berbeda dan memiliki dampak yang berbeda pula.

Kedua, metode penelitian yang tidak valid. Saya rasa dari temuan ini menunjukkan bahwa dokumen AMDAL ini tidak bisa dijadikan legitimasi pembangunan tersebut.

Namun pertanyannya, lantas mengapa hasil penyusunan dokumen ANDAL yang tidak layak ini kemudian bisa lolos?

Tentu pertanyaan yang amat sukar dijawab. Namun satu hal yang pasti, kecerobohan inilah yang menjadi salah satu penyebab persoalan kenapa pembangunan infrastruktur pemerintah selalu berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan marjinalisasi masyarakat.

AMDAL sebagai formalitas

AMDAL menjadi salah satu prasyarat utama agar sebuah proyek pembangunan mendapatkan izin untuk beroperasi.

Namun pada tataran implementasi, praktik studi yang kemudian menyusun dokumen AMDAL tidak berjalan dengan semestinya.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa dokumen AMDAL tidak menggambarkan realitas sesungguhnya di lapangan, satu di antaranya dokumen AMDAL PT Semen Indonesia di Rembang.

Sehingga tidak berlebihan jika disebut praktik penyusunan AMDAL terkesan manipulatif.
Meskipun demikian, praktik ini tetap langgeng. Dan masih terus berjalan.

Posisi AMDAL ditempatkan sebagai formalitas dalam pembangunan. Mengacu Kurniawan et al., (2020) melalui papernya yang berjudul “Reforming EIA system: What should Indonesia do?” memaparkan bahwa para pemangku kepentingan cenderung menganggap AMDAL hanya terbatas formalitas dan persoalan administrasi.

Menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar proyek pembangungan tersebut mendapatkan izin untuk beroperasi.

Dalam konteks ini, formalitas menjadi satu aspek dalam rezim pembangunan negara. Formalitas seakan menjadi ideologi dalam pengurusan izin lingkungan.

Selama dokumen pengajuan lingkungan sudah terpenuhi, maka izin lingkungan tersebut akan segera diberikan.

Aspek formalitas ini yang kemudian mengabaikan persoalan substansi. Bahkan mengesampingkan hal tersebut.

Padahal substansi ini berkaitan erat dengan kepastian tentang keberlanjutan lingkungan dan penghidupan masyarakat.

Bias kepentingan

Sebagai dokumen yang berisikan justifikasi ilmiah, AMDAL tidak disusun oleh sembarang orang.

Tentu saja, para ahli dengan bidang keilmuan yang relevan dengan penyusunan dokumen AMDAL.

Mereka yang terlibat biasanya para akademisi ataupun pakar yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam penyusunan dokumen AMDAL.

Dan saya rasa, tim penyusun dokumen ANDAL untuk kasus Wadas merupakan para ahli di bidangnya.

Selain memiliki kepakaran, tim ahli juga diharuskan melakukan penyusunan dokumen tersebut dengan mengutamakan prinsip ilmiah.

Mengedepankan objektiftas dari fakta yang seharusnya. Melakukan proses verifikasi data dengan ketat.

Dan yang utama juga seharusnya mempertimbangkan risiko terhadap masyarakat terdampak.

Berkaca dari kasus dokumen ANDAL di Wadas, kritik dari akademisi terhadap dokumen tersebut menunjukkan bahwa tim ahli penyusun cenderung tidak menjalankan kaidah tersebut.

Secara metodologis banyak mengalami cacat, terutama menggabungkan dua aktivitas yang berbeda menjadi satu.

Sehingga AMDAL dan RPL yang disajikan dalam dokumen AMDAL Pembangunan Waduk Bener belum sepenuhnya memenuhi prasyarat maupun tahapan dalam upaya kegiatan pertambangan.

Selain itu, para tim ahli pengkaji penyusunan ANDAL juga mengabaikan proses konsultasi publik.

Dalam catatannya, mereka mengklaim bahwa warga Wadas menyetujui proyek tersebut dengan prosentase sebesar 85 persen.

Namun kenyataanya, warga yang menolak penambangan tersebut jumlahnya mayoritas. Meskipun terdapat fakta lain yang menunjukkan bahwa sebagain warga juga menyetujui rencana tersebut.

Berkaca dokumen yang dihasilkan, para tim ahli seakan lebih memihak terhadap pemberi proyek. Mereka mendukung kedua agenda proyek tersebut.

Dan seakan menjadi justifikasi maupun legitimasi agar pembangunan tersebut bisa terus berjalan.

Situasi ini sangat relevan seperti yang diutarakan oleh Enríquez-de-Salamanca (2018) dalam artikelnya yang berjudul “Stakeholders' manipulation of Environmental Impact Assessment” menyatakan bahwa proses penyusunan AMDAL tidak bisa dilepaskan dari kepentingan para stakeholders.

Dalam konteks Wadas, pemangku kepentingan dalam dokumen ANDAL berasal dari pemerintah daerah, tim pengembang proyek, ataupun tim ahli.

Praktik penyusunan dokumen ANDAL di Wadas tidak bisa dilepaskan dari tekanan kepentingan politik yang lebih luas terutama dari para stakeholders.

Sekalipun dokumen tersebut merupakan hasil dari proses ilmiah tidak menjamin bebas dari kepentingan.

Oleh karena itu, untuk mereduksi dari anasir bias kepentingan politik dari pemangku kepentingan, perlu bagi tim ahli pengkaji untuk menyusun dokumen tersebut dengan mengutamakan prinsip kaidah ilmiah secara ketat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/06200011/wadas-dan-politik-amdal

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke