Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Panitera Pengganti

Kompas.com - 08/03/2022, 02:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comPanitera pengganti merupakan jabatan fungsional di lingkungan kepaniteraan peradilan.

Seorang panitera pengganti bertugas dalam pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.

Sebagai pendamping hakim dalam persidangan, panitera bertugas mencatat jalannya sidang dan membuat berita acara persidangan. Jika panitera berhalangan, maka panitera pengganti lah yang akan bertugas.

Tugas Panitera Pengganti

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, tugas panitera pengganti, yaitu:

  • melakukan persiapan penyelenggaraan persidangan;
  • melakukan pencatatan proses persidangan;
  • melakukan penyusunan berita acara persidangan;
  • melakukan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
  • melakukan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi;
  • melakukan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada panitera muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada panitera muda hukum.

Dalam bertugas, panitera pengganti bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan.

Panitera pengganti pengadilan negeri memiliki masa tugas hingga usia 60 tahun, sementara untuk pengadilan tinggi hingga 62 tahun.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Kode etik Panitera Pengganti

Panitera pengganti pun terikat dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dijatuhi sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain melanggar kode etik panitera, menurut UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, panitera pengganti juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena:

  • dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama tiga bulan;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan;
  • melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

 

 


Referensi:

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu Yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu Yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Nasional
Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com