KOMPAS.com – Panitera pengganti merupakan jabatan fungsional di lingkungan kepaniteraan peradilan.
Seorang panitera pengganti bertugas dalam pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.
Sebagai pendamping hakim dalam persidangan, panitera bertugas mencatat jalannya sidang dan membuat berita acara persidangan. Jika panitera berhalangan, maka panitera pengganti lah yang akan bertugas.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, tugas panitera pengganti, yaitu:
Dalam bertugas, panitera pengganti bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan.
Panitera pengganti pengadilan negeri memiliki masa tugas hingga usia 60 tahun, sementara untuk pengadilan tinggi hingga 62 tahun.
Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia
Panitera pengganti pun terikat dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dijatuhi sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain melanggar kode etik panitera, menurut UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, panitera pengganti juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena:
Referensi: