JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Saipul Jamil.
Dikutip dari website resmi MA, pengajuan PK itu terkait dengan pidana korupsi yang melibatkan Saipul.
Catatan Kompas.com, korupsi yang dimaksud adalah pemberian suap ke Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara Rohadi.
“Tolak,” bunyi amar putusan tersebut.
Baca juga: Saat Saipul Jamil Minta Bantuan Hotman Paris dan Pertanyakan Surat KPI
Adapun PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022.
Perkara itu bernomor 56 PK/Pid.Sus/2022 dan berkasnya dimasukkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga majelis hakim yang memutus perkara adalah Suharto, Ansori dan Suhadi.
Diketahui Saipul Jamil divonis bersalah dalam perkara pencabulan pada 14 Juni 2016 dan dipidana 3 tahun penjara.
Di tingkat banding, hukuman itu justru diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Baca juga: Rumah Saipul Jamil Bukan Dirampok, tetapi Ponselnya Diduga Dicuri ART-nya
Kemudian pada tahun 2017, Saipul kembali terjerat perkara lain. Ia diadili atas tindak pidana korupsi pemberian suap Rp 250 juta pada panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.
Majelis hakim lantas menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun atas perkara suap tersebut.
Seharusnya, Saipul Jamil harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun hingga 2024. Namun, Saipul akhirnya dinyatakan bebas murni pada 2 September 2021 dari Lapas Cipinang.
Saipul mendapatkan remisi selama 30 bulan karena dinilai berkelakuan baik selama dipenjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.