Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara

Kompas.com - 03/03/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Setiap bangsa memiliki wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang berkaitan dengan tujuan nasional menuju masa depan. Wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan wawasan nusantara.

Secara etimologi, wawasan nusantara berasal dari bahasa Jawa 'wawas' yang berarti pandangan. Sedangkan 'nusa' memiliki arti kesatuan kepulauan dan 'antara' yang memilki makna diapit dua samudera dan dua benua.

Wawasan nusantara tidak lepas dari letak geografis Indonesia yang berada di antara dua benua yaitu Asia dan Australia, serta di antara dua samudera yaitu samudera Hindia dan Pasifik.

Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian wawasan nusantara dikemukakan dalam Tap MPR. Sejumlah ahli juga ikut mendefinisikan wawasan nusantara. Berikut pengertian wawasan nusantara dalam Tap MPR dan yang dikemukakan oleh ahli:

Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998

Menurut Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah demi tercapainya tujuan nasional.

Baca juga: Wawasan Nusantara: Arah Pandang dan Kedudukan

Menurut Tap MPR Tahun 1999

Wawasan nusantara dalam Tap MPR tahun 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam. Nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat untuk mencapai tujuan nasional.

Sumarsono

Menurut Sumarsono, wawasan nusantara merupakan nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan pada setiap strata di seluruh wilayah negara.

Wawasan nusantara menggambarkan sikap dan perilaku, paham, serta semangat kebangsaan atau nasionalisme tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

Samsul Wahidin

Wawasan nusantara menurut Samsul Wahidin adalah cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bertindak, cara berpikir, dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil dari interaksi psikologis dengan aspek geografis, demografi, dan sumber kekayaan.

Sabarti Akhadiah MK

Sabarti mendefinisikan wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Wawasan nusantara menjadi bentuk apresiasi bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat yang menjiwai kebijakan dalam mencapai tujuan bangsa.

Baca juga: Memperkuat Wawasan Nusantara dalam Dunia Pendidikan Kita

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara. Lebih lanjut, wawasan nusantara diartikan sebagai cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

Setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup kepentingan negara tanpa mengabaikan kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.

Landasan hukum yang mengatur tentang hakikat wawasan nusantara adalah:

  • Tap MPR Nomor IV/MR/1973, ditetapkan pada tanggal 22 Maret 1973.
  • Tap MPR Nomor IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN.
  • Tap MPR Nomor II/1983/12/Maret/1983.

Wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara juga menjadi pedoman membina persatuan dan kesatuan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai tujuan.

 

Referensi

  • Herdiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja, dan Jumanta Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenadamedia Group
  • Alfandi, Widoyo. 2002. Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopoltik. Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com