Salin Artikel

Perkara Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Perkara Dadan Ramdani terkait kasus suap dalam pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

Dengan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, itu artinya jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan Dadan Ramdani sebagai terdakwa telah menerima vonis enam tahun penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Februari 2022.

"Perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Dengan demikian, Dadan akan menjalani pidana selama enam tahun penjara sebagaimana putusan majelis hakim.

Tim Jaksa Eksekutor KPK, kata Ali, akan segera melakukan eksekusi terhadap eks Pejabat Ditjen Pajak itu untuk segera dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," ucap Ali.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Dadan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak bersama mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno.

“Mengadili terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Februari lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sambungnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 300 juta sibsidair 2 bulan kurungan padanya.

Vonis penjara tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Namun putusan denda lebih rendah. Sebelumnya jaksa meminta agar Dadan dijatuhi denda senilai Rp 350 juta.

Dalam perkara itu  majelis hakim juga menyatakan Dadan menikmati uang hasil suap. Maka ia dijatuhi pidana pengganti untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” kata hakim.

Jika dihitung maka pidana pengganti yang mesti dibayar Dadan senilai Rp 14,573 miliar.

Dalam perkara itu Dadan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia disebut terbukti menerima suap untuk merekayasa nilai pajak dari tiga pihak yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Jhonlin Baratama (JB), serta PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Suap itu diterima bersama Angin dan tim pemeriksa pajak, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Pola yang digunakan adalah Dadan dan Angin mendapat bagian 50 persen dari semua commitment fee yang diberikan. Separuhnya kemudian dibagi rata oleh para tim pemeriksa pajak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/08502051/perkara-eks-pejabat-ditjen-pajak-dadan-ramdani-telah-berkekuatan-hukum-tetap

Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke