Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: 4 Rekening Indra Kenz Dibekukan, Orang Terdekat Bisa Kena, dan Dalang Binomo Dikejar

Kompas.com - 02/03/2022, 08:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform aplikasi Binomo. Setelah Indra Kenz menjadi tersangka pada 24 Februari 2022, Bareskrim terus melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang juga terlibat.

Penyidik kini melakukan pelacakan aset Indra Kenz dan orang-orang terdekatnya yang terkait dengan kasus itu.

“Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik Saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan secara virtual, Kamis (25/2/20222).

Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Tracing Aset Pacar hingga Keluarga Indra Kenz

Indra yang kerap disapa crazy rich Medan itu kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan terancam kurungan 20 tahun penjara akibat tindakannya.

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Lacak aset pacar dan keluarga

Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya akan melakukan tracing dan menyita aset pacar hingga keluarga tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Whisnu menyampaikan, hal itu akan dilakukan apabila mereka terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.

“Kami akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kami kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menekankan, pihaknya hanya akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus Binomo. Menurut dia, jika ada pihak yang disinyalir terbukti menerima uang hasil TPPU Indra Kenz akan ditindaklanjuti.

Bareskrim juga tengah merencanakan pemeriksaan terhadap keluarga Indra Kenz.

“Kami akan kembangkan (tracing aset) juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” kata Whisnu.

4 rekening diblokir

Hingga saat ini, penyidik sudah memblokir empat rekening milik Indra Kenz. Namun, Whisnu belum merinci nilai total rekening yang diblokir. Ia hanya memperkirakan jumlah uang dalam empat rekening itu mencapau puluhan miliar rupiah.

“Terkait dengan apa yang kami sita, sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu.

Baca juga: Diduga Hasil Penipuan Binomo, Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Bakal Disita

Dalam rangka melakukan tracing aset, Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com