JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada hari ini, Rabu (22/9/2021).
Keduanya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, dua mantan pejabat DJP tersebut nantinya akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
“Hari ini, sesuai dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani oleh tim Jaksa,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani Segera Disidang di PN Jakpus
"Informasi yang kami terima,para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di depan persidangan," ucap dia.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Angin dan Dadan didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1)KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Selain Angin dan Dadan Ramdani, ada juga Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati dan tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.
Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Angin langsung menyetujui usulan Dadan.
Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Angin Prayitno Aji Segera Disidang
Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak tiga wajib pajak itu tidak dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB itu, Dadan dan Angin diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.