Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Hukum Biasa dalam Kasus Pidana

Kompas.com - 28/02/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Dalam proses perkara pidana, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum atas putusan yang diberikan hakim dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama. Tak hanya terdakwa, penuntut umum juga dapat mengajukan upaya hukum ini.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Upaya hukum pertama yang dapat dilakukan terdakwa atau penuntut umum disebut dengan upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Mantan Komisioner KPAI yang Diberhentikan Jokowi

Lalu, apa beda keduanya?

Banding

Permintaan banding dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan hakim dalam persidangan di pengadilan negeri. Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi.

Hak terdakwa dan penuntut umum ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP yang berbunyi, “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Panitera kemudian mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara berikut surat bukti kepada pengadilan tinggi.

Di pengadilan tinggi, permohonan banding diperiksa oleh sedikitnya tiga orang hakim. Hakim yang memeriksa harus bebas dari hubungan darah, kepentingan dan bukan merupakan hakim yang memutus perkara di tingkat pertama.

Setelah semua ketentuan dipertimbangkan, pengadilan tinggi kemudian memutuskan akan menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan pengadilan negeri.

Permohonan Kasasi

Permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi. Kasasi juga dapat diajukan tanpa menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu.

Sama seperti banding, kasasi juga merupakan hak terdakwa ataupun penuntut umum yang tercantum dalam Pasal 244 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Permohonan kasasi hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) sebanyak satu kali.

Kasasi diajukan untuk memastikan bahwa peraturan hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com