Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Persyaratan BPJS Kesehatan, Menko PMK: Kalau Belum Punya, Bukan Berarti Tidak Dilayani

Kompas.com - 24/02/2022, 12:34 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses layanan publik tidak untuk memberatkan masyarakat.

Ia mengatakan, dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah ingin memastikan WNI ter-cover atau terlindungi di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun beberapa layanan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat yakni pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, serta jual beli tanah.

Baca juga: BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah: Mesti Peserta Aktif, jika Belum Tetap Diproses

Menurut Muhadjir, kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan perintah UU. Untuk itu, pemerintah mengaitkan dengan pelayanan publik sebagai upaya agar warga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

"Tapi, jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” ujar Muhadjir, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2022).

Mantan Menteri Pendidikan ini memastikan bahwa warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS tetap akan dilayani. 

“Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” sambung Muhadjir.

Muhadjir pun menambahkan, masyarakat jangan sampai merasa terpaksa dengan persyaratan tersebut.

Tujuan dari persyaratan peserta BPJS Kesehatan untuk menimbulkan kesadaran mengenai kewajiban setiap WNI menjadi peserta program JKN.

Ketentuan mengenai kewajiban setiap warga negara dalam program JKN merujuk pada UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS pada tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Adapun saat ini, baik dari BPJS Kesehatan maupun kementerian/lembaga terkait saat ini masih membahas mengenai pelaksanaan aturan itu secara teknis yang nantinya akan diturunkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen).

“Apakah seluruh pelayanan itu menjadi satu rangkaian atau tidak, nanti secara teknis akan kita atur. Presiden mewanti-wanti agar itu diatur yang lebih baik dan jangan sampai salah niat. Niatnya kan ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa ini amanat UU dan masyarakat harus terliputi oleh jaminan kesehatan itu,” jelas Muhadjir.

Baca juga: Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK, dan SKCK

Menko PMK pun meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu untuk tidak khawatir karena pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan bagi yang mampu agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” kata Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com