JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas publik, salah satunya untuk jual beli tanah, menuai polemik di masyarakat.
Pasalnya, banyak banyak pihak menganggap kebijakan tersebut bersifat memaksa masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai tidak berhubungan dan kian mempersulit rakyat untuk mendapatkan akses terhadap layanan fasilitas publik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf menjelaskan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan beberapa layanan fasilitas publik untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat punya jaminan kesehatan.
"Beberapa kebijakan tersebut memang seperti tak ada hubungannya. Namun, sebenarnya erat kaitannya. Pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan," kata Iqbal kepada Kompas.com, Senin (24/2/2022) lalu.
Baca juga: BPN: Bila Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Layanan Jual Beli Tanah Tetap Akan Diproses
Ketentuan mengenai syarat wajib BPJS Kesehatan untuk beberapa fasilitas publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu yang paling disoroti adalah tentang keharusan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah.
Tak Bebani Proses Jual-Beli
Adapun Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan menambah beban dalam proses pelayanan pendaftaran jual beli tanah.
Syarat pelampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peralihan jual beli tanah mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.
"Saya memastikan, bahwa ke depan penambahan syarat ini seharusnya tidak menambah beban proses layanan pertanahan, khususnya terkait peralihan jual beli," ujar Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan oleh Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022).
BPN pun saat ini tengah menyiapkan dan memperbaiki sistem layanan agar status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon pendaftaran jual beli tanah bisa lebih mudah terdeteksi.
Dalam perkembangannya, data di BPN akan terhubung dengan BPJS Kesehatan sehingga bisa diketahui pemohon jual beli tanah telah terdaftar dan menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Nanti kita akan bisa mengakses data BPJS Kesehatan, lewat data BPJS akan keluar apakah nunggak, aktif, jadi harus terhubung dengan BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat akan koordinasi dan akan dimasukkan ke sistem kita," kata Suyus.
Tak Ada BPJS Tetap Diproses
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.