Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Sahroni Maafkan Adam Deni, tapi Proses Hukum Jalan Terus

Kompas.com - 24/02/2022, 12:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Arman Hanis menyebutkan bahwa kliennya menerima permintaan maaf yang disampaikan Ahmad Deni, tersangka kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.

"Secara manusiawi atau sebagai sesama umat manusia, Pak Ahmad Sahroni memaafkan AD (Adam Deni), pasti memaafkan," kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Namun, Arman menegaskan, proses hukum terhadap Deni masih tetap berlanjut.

Sebab, ia mendengar bahwa perkara ini telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan, sehingga Deni segera disidangkan.

Menurut Arman, pengakuan Deni bahwa ia disuruh seseorang untuk mengunggah dokumen milik Sahroni ke media sosial juga tak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Baca juga: Permintaan Maaf Adam Deni pada Ahmad Sahroni, Mengaku Disuruh Pihak Lain dan Depresi Berat

"Kalau soal proses bahwa AD disuruh orang lain ya itu nanti proses pembuktian di persidangan kan, tapi kan yang meng-upload dokumen milik klien saya itu kan si AD, bukan orang lain itu," kata Arman.

"Jadi menurut kami silakan pertanggungjawabkan perbuatannya ke pengadilan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, melalui sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik, Deni menyampaikan permohonan maaf kepada Sahroni dan meminta agar mencabut laporannya.

Ia juga mengaku mengunggah dokumen pribadi Sahroni di media sosial tanpa izin atas permintaan seseorang bernama OS.

“Karena saya memang disuruh oleh Bu OS dan saya sekarang sudah menyesalinya,” ucap Adam dikutip dari videonya, Selasa (22/2/2022).

“Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” sambungnya.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Diminta Seseorang untuk Unggah Dokumen Pribadi Orang Lain

Diketahui, Deni dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2 Februari 2022 karena mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya.

Ia disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com