JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus pengunggahan dokumen tanpa izin Adam Deni dikabarkan positif Covid-19. Kabar itu dikonfirmasi kuasa hukum Adam, Susandi, Jumat (18/2/2022).
“Dalam perawatan isolasi mandiri di Rumah Tahanan Mabes Polri,” ujar Sandi.
Selain itu, tim kuasa juga menyampaikan, pihaknya ini sedang melakukan mediasi internal antar keluarga Adam Deni dan pihak keluarga pelapor inisial SYD.
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Adam Deni ke Kejaksaan
Menurut Susandi, Adam Deni, sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor.
“Dan rencana nya hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik, Adam Deni, ke pihak Kejaksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyerahan itu dilakukan pada sekitar pukul 16.00 WIB hari ini.
"Tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Adam Deni Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Izin
Adapun hal itu menandakan bahwa kasus tersebut sudah masuk penyerahan tahap II yang berarti Adam segera disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri menyatakan berkas perkara kasus terkait Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21 sejak 14 Februari 2022.
Ramadhan menyatakan pengiriman berkas perkara tahap I kasus Adam sudah dikirimkan ke JPU sejak 9 Februari 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.