Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Bioskop di Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali

Kompas.com - 22/02/2022, 07:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022) mendatang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, salah satu kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM ialah operasional bioskop.

Pada daerah yang masuk kategori PPKM level 4, kapasitas maksimal bioskop adalah 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop di daerah PPKM Level 4 pun boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bioskop Tunda Jadwal Tayang Film Baru Hollywood

Pada daerah PPKM Level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Restoran dan kafe di area bioskop juga boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selanjutnya, pada daerah PPKM Level 2, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Sama seperti daerah lainnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Ketentuan operasional restoran di dalam bioskop pun sama dengan daerah PPKM Level 3 yakni beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Begini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun

Selain ketentuan soal kapasitas di atas, Inmendagri ini juga mengatur sejumlah syarat operasional bioskop yang berlaku di semua daerah tanpa memandang level PPKM-nya.

Inmendagri mengatur bahwa seluruh bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening kepada semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oranguta, dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu, operasional bioskop juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com