Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Aliza Gunado yang Menampik Keterlibatan Azis di Korupsi DAK Lampung Tengah Dikesampingkan Hakim

Kompas.com - 17/02/2022, 22:09 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan untuk mengesampingkan kesaksian Kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Aliza disebut merupakan rekan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang turut memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Suap itu diberikan agar keduanya terhindar dari jerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sedang diselidiki oleh KPK.

“Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain,” kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: KPK Akan Bersikap Atas Kesaksian Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin

Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

Adapun keterangan Aliza yang dikesampingkan hakim adalah pernyataannya tidak menerima commitment fee terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam persidangan 3 Januari 2022 Aliza dikonfrontir dengan tiga pihak dari Pemkab Lampung Tengah yaitu Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan.

Ketiganya menyampaikan mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza.

Taufik Rahman mengaku telah memberikan uang senilai Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya yaitu Aliza dan Edi Sujarwo.

Baca juga: Dikonfrontasi dalam Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Beda Keterangan dengan 3 Saksi

Namun, Aliza menampik pernyataan itu dan mengaku tidak mengenal para saksi dari Pemkab Lampung Tengah tersebut.

Majelis hakim menilai pernyataan Aliza mengada-ada karena ketiga saksi lain hingga saat ini tetap pada kesaksiannya.

Bahkan keterangan Aliza dinilai merupakan upaya untuk menutupi keterlibatan terkait dugaan korupsi DAK di Lampung Tengah.

“Lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK Lampung Tengah,” sebut hakim Damis.

“Oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan,” imbuhnya.

Baca juga: Hakim Peringatkan Aliza Gunado: Jangan Sampai Saudara Tidak Pulang

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Ia juga dikenakan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Atas putusan itu baik Azis maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com