Salin Artikel

Kesaksian Aliza Gunado yang Menampik Keterlibatan Azis di Korupsi DAK Lampung Tengah Dikesampingkan Hakim

Aliza disebut merupakan rekan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang turut memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Suap itu diberikan agar keduanya terhindar dari jerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sedang diselidiki oleh KPK.

“Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain,” kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

Adapun keterangan Aliza yang dikesampingkan hakim adalah pernyataannya tidak menerima commitment fee terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam persidangan 3 Januari 2022 Aliza dikonfrontir dengan tiga pihak dari Pemkab Lampung Tengah yaitu Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan.

Ketiganya menyampaikan mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza.

Taufik Rahman mengaku telah memberikan uang senilai Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya yaitu Aliza dan Edi Sujarwo.

Namun, Aliza menampik pernyataan itu dan mengaku tidak mengenal para saksi dari Pemkab Lampung Tengah tersebut.

Majelis hakim menilai pernyataan Aliza mengada-ada karena ketiga saksi lain hingga saat ini tetap pada kesaksiannya.

Bahkan keterangan Aliza dinilai merupakan upaya untuk menutupi keterlibatan terkait dugaan korupsi DAK di Lampung Tengah.

“Lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK Lampung Tengah,” sebut hakim Damis.

“Oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Ia juga dikenakan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Atas putusan itu baik Azis maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/22091841/kesaksian-aliza-gunado-yang-menampik-keterlibatan-azis-di-korupsi-dak

Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke