Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Peringatkan Aliza Gunado: Jangan Sampai Saudara Tidak Pulang

Kompas.com - 30/12/2021, 17:32 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis memberi peringatan pada kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Peringatan itu disampaikan menyusul keterangan Aliza yang hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan perkara suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dinilai berbelit-belit dan berbeda dengan keterangan saksi lainnya.

Dalam persidangan, Kamis (30/12/2021) Aliza mengaku tidak mengenal Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan serta mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Padahal dalam persidangan Senin (27/12/2021) kedua saksi itu mengatakan mengenal Aliza.

Baca juga: Jadi Saksi, Aliza Gunado Mengaku Tidak Mengenal Baik Azis Syamsuddin

“Saya ingatkan, jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan karena persoalan yang lain yang disangkakan ke saudara tapi persoalan hari ini,” tegas Damis.

Menurut Damis, majelis hakim bisa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses hukum Aliza karena diduga memberi keterangan tidak benar.

Damis menegaskan hal itu mungkin dilakukan dengan mengkonfrontir keterangan Aliza dengan Darius dan Taufik.

“Dua keterangan saksi sama dengan dua alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan,” ucap hakim.

Terakhir Damis meminta agar Aliza memberikan keterangan dengan jujur. Jika tidak hal itu justru akan mencelakakan dirinya sendiri.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Aliza Gunado dan Edy Sujarwo Orang Kepercayaannya

Namun Aliza tetap dengan pernyataannya bahwa ia tak mengenal Darius dan Taufik.

“Saya tetap pada keterangan,” ucap Aliza.

“Ya oke, oke. Tidak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius dan Taufik didatangkan pada sidang yang akan datang. Saudara juga harus datang, kita akan konfrontir. Baru ketahuan,” pungkas Damis.

Dalam perkara ini nama Aliza disebut jaksa menjadi salah satu pihak yang turut memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Aliza bersama Azis diduga memberi uang senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Aliza Gunado

Pengurusan itu agar keduanya tidak terseret dan dijadikan tersangka oleh KPK yang tengah melakukan penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com