JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Mestinya sidang berlangsung Senin (14/2/2022) awal pekan, namun ditunda karena ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir tertular Covid-19.
Menurut rencana, sidang vonis Azis akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.
Adapun Azis merupakan terdakwa dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang diberikan.
“Tentunya kami berharap dapat diputus sebagaimana tuntutan kami,” sebut Lie dihubungi Kompas.com.
Dalam pandangannya, jaksa telah mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang terbukti dalam persidangan.
“Karena menurut keyakinan kami, kami telah berupaya mengajukan tuntutan sesuai fakta sebenarnya. Semoga hakim memutus seadil-adilnya,” ucap dia.
Sebelumnya Azis dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan oleh jaksa.
Jaksa menilai Azis terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tak berhenti disitu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Azis selama 5 tahun.
Dugaan keterlibatan Azis
Terdapat serangkaian dugaan keterlibatan Azis dalam perkara ini.
Jaksa menduga politikus Partai Golkar itu memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.
Dugaannya, uang itu diberikan agar dirinya tak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 yang tengah diselidiki KPK.
Sebab pada saat itu Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Kemudian Azis pun disebut jaksa menjadi pihak yang menjembatani Robin bertemu dengan dua penyuap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Azis dikatakan mengenalkan Syahrial pada Robin medio 2020 di kediamannya wilayah Jakarta Selatan.
Syahrial kala itu sedang resah karena hendak mengikuti Pilkada di Tanjungbalai namun mendapatkan informasi bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan jual beli jabatan di wilayahnya.
Sementara itu Azis mengenalkan Robin pada Rita di Lapas Kelas II Tangerang Selatan.
Rita ingin ada pihak yang bisa membantunya dalam proses pengajuan Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) serta mengurus pengembalian sejumlah asetnya yang disita KPK.
Bantah semua dakwaan
Azis membantah semua dakwaan yang diberikan padanya.
Ia tidak mengakui memberi suap pada Robin dan Maskur serta menjadi penghubung pada M Syahrial maupun Rita Widyasari.
Dirinya pun tak mengakui terlibat dalam penentuan nilai DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Sebab kewenangan penentuan nominal akhir DAK tidak ada di Banggar DPR tapi terletak pada Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Azis pun menyatakan tidak akan berkecimpung di dunia politik lagi jika divonis bebas pada perkara ini.
Ia ingin mengabdikan diri pada masyarakat dengan menjadi advokat dan dosen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/10352351/ditunda-sebelumnya-sidang-vonis-azis-syamsuddin-akan-digelar-hari-ini