Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunda Sebelumnya, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Akan Digelar Hari Ini

Kompas.com - 17/02/2022, 10:35 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Mestinya sidang berlangsung Senin (14/2/2022) awal pekan, namun ditunda karena ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir tertular Covid-19.

Menurut rencana, sidang vonis Azis akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.

Adapun Azis merupakan terdakwa dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang diberikan.

“Tentunya kami berharap dapat diputus sebagaimana tuntutan kami,” sebut Lie dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Bakal Divonis Hari Ini, KPK Yakin Majelis Hakim Nyatakan Azis Syamsuddin Bersalah

Dalam pandangannya, jaksa telah mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang terbukti dalam persidangan.

“Karena menurut keyakinan kami, kami telah berupaya mengajukan tuntutan sesuai fakta sebenarnya. Semoga hakim memutus seadil-adilnya,” ucap dia.

Sebelumnya Azis dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan oleh jaksa.

Jaksa menilai Azis terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tak berhenti disitu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Azis selama 5 tahun.

Dugaan keterlibatan Azis

Terdapat serangkaian dugaan keterlibatan Azis dalam perkara ini.

Jaksa menduga politikus Partai Golkar itu memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.

Dugaannya, uang itu diberikan agar dirinya tak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 yang tengah diselidiki KPK.

Baca juga: Dua Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda

Sebab pada saat itu Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Kemudian Azis pun disebut jaksa menjadi pihak yang menjembatani Robin bertemu dengan dua penyuap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Azis dikatakan mengenalkan Syahrial pada Robin medio 2020 di kediamannya wilayah Jakarta Selatan.

Syahrial kala itu sedang resah karena hendak mengikuti Pilkada di Tanjungbalai namun mendapatkan informasi bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan jual beli jabatan di wilayahnya.

Sementara itu Azis mengenalkan Robin pada Rita di Lapas Kelas II Tangerang Selatan.

Rita ingin ada pihak yang bisa membantunya dalam proses pengajuan Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) serta mengurus pengembalian sejumlah asetnya yang disita KPK.

Bantah semua dakwaan

Azis membantah semua dakwaan yang diberikan padanya.

Ia tidak mengakui memberi suap pada Robin dan Maskur serta menjadi penghubung pada M Syahrial maupun Rita Widyasari.

Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Senin Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kesampingkan Bantahan

Dirinya pun tak mengakui terlibat dalam penentuan nilai DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Sebab kewenangan penentuan nominal akhir DAK tidak ada di Banggar DPR tapi terletak pada Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Azis pun menyatakan tidak akan berkecimpung di dunia politik lagi jika divonis bebas pada perkara ini.

Ia ingin mengabdikan diri pada masyarakat dengan menjadi advokat dan dosen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com