Dugaannya, uang itu diberikan agar dirinya tak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 yang tengah diselidiki KPK.
Baca juga: Dua Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda
Sebab pada saat itu Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Kemudian Azis pun disebut jaksa menjadi pihak yang menjembatani Robin bertemu dengan dua penyuap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Azis dikatakan mengenalkan Syahrial pada Robin medio 2020 di kediamannya wilayah Jakarta Selatan.
Syahrial kala itu sedang resah karena hendak mengikuti Pilkada di Tanjungbalai namun mendapatkan informasi bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan jual beli jabatan di wilayahnya.
Sementara itu Azis mengenalkan Robin pada Rita di Lapas Kelas II Tangerang Selatan.
Rita ingin ada pihak yang bisa membantunya dalam proses pengajuan Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) serta mengurus pengembalian sejumlah asetnya yang disita KPK.
Bantah semua dakwaan
Azis membantah semua dakwaan yang diberikan padanya.
Ia tidak mengakui memberi suap pada Robin dan Maskur serta menjadi penghubung pada M Syahrial maupun Rita Widyasari.
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Senin Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kesampingkan Bantahan
Dirinya pun tak mengakui terlibat dalam penentuan nilai DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Sebab kewenangan penentuan nominal akhir DAK tidak ada di Banggar DPR tapi terletak pada Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Azis pun menyatakan tidak akan berkecimpung di dunia politik lagi jika divonis bebas pada perkara ini.
Ia ingin mengabdikan diri pada masyarakat dengan menjadi advokat dan dosen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.