JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 15-21 Februari 2022.
Pada PPKM kali ini, karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO), namun dengan sejumlah pembatasan.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Sementara, perusahaan sektor esensial juga dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.
Sektor tersebut meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina.
Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen
Adapun untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
Kemudian, pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.
Level 2
Dalam Inmendagri yang sama, perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 2 bisa menerapkan WFO maksimal 75 persen karyawan, khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kemudian, perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara itu, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1, 2, dan 3
Adapun untuk industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 50 persen di pelayanan administrasi perkantoran.
Selain itu, sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.
Level 1
Perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 1 bisa menerapkan WFO maksimal 100 persen karyawan khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Bagi perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 100 persen karyawan serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara itu, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan WFO maksimal pada 100 persen karyawan.
Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen
Adapun untuk industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 100 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 75 persen di pelayanan administrasi perkantoran.
Terakhir, sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.