Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris merespons desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Dewas memanggil Lili Pintauli Siregar terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," ujar Syamsuddin, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Adapun ICW mendesak Dewas KPK untuk segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, Lili secara terang benderang telah membantah komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial.
Padahal, ujar dia, tidak lama kemudian Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu.
ICW menilai, Dewan Pengawas baru memeriksa Lili dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong.
"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," tutur Kurnia.
Bagi ICW, pelanggaran etiknya yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu sudah terang benderang.
Pertama, Lili telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.
Kedua, ujar Kurnia, Lili telah Pasal 5 Ayat (2) huruf b PerDewas 2 tahun 2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
"Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," ucap Kurnia.
Terkait perkara ini, Dewas KPK telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang mantan pegawai KPK yang juga anggota IM57+ Institute.
Adapun tiga anggota IM57+ Institute yang diperiksa Dewas sebagai saksi adalah Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
"Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Praswad menyampaikan, berdasarkan putusan etik Dewas KPK, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.
Hal ini, ujar dia, yang kemudain melandasi pelaporan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu dalam menyebarkan informasi bohong kepada publik.
"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," papar Praswad.
IM57+ Institute pun meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya atas tindakan yang telah dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut
"Di samping itu, kami berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik," ucap Praswad.
Praswad berpendapat, sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi, berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Kewajiban dari Dewas untuk memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan menuntaskannya," kata Praswad.
"Dewas dibentuk dengan berbagai sumber daya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain," tutur dia.
Untuk diketahui, IM57+ merupakan wadah bagi 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.
Mereka yang adalah orang-orang yang dipecat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Eks pegawai KPK itu mendeklarasikan IM57+ Institute pada hari terakhir mereka bekerja atau pada 30 September 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/22030331/didesak-panggil-lili-pintauli-terkait-dugaan-pembohongan-publik-ini-kata