JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, untuk Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pendalaman aliran uang dari ASN itu dilakukan penyidik melalui Lurah Jatirangga Kota Bekasi, Ahmad Apandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Wali Kota Rahmat Effendi dari Sejumlah Proyek
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang diperuntukkan bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Dalam kasus ini, Pepen itu diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, tetapi melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada 6 Januari 2022.
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.