Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan

Kompas.com - 28/01/2022, 14:41 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. Terlebih, saat ini marak spekulan tanah di kawasan calon ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN," kata Wandy melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

"PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," tuturnya.

Baca juga: Draf UU IKN Lengkap, Kini Siap Diantar ke Kemensetneg

Wandy mengatakan, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota dan Undang-undang IKN disahkan.

Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Menurut dia, munculnya spekulan-spekulan tanah merupakan hal yang biasa terjadi ketika ada proyek investasi.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujar Wandy.

Adapun terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah IKN di mana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy mengklaim, pemerintah telah mengaturnya dalam aturan-aturan turunan IKN.

Baca juga: Jokowi Dialog dengan Mega soal Calon Kepala Otorita IKN, Singgung Nama Ahok

Aturan yang dimaksud termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.

Adapun UU IKN telah disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022). Saat ini UU tersebut tinggal menunggu tanda tangan presiden untuk kemudian diundangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com