Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU IKN Diterima Setneg, Faldo: Setelah Diteken, Bisa Lanjut Dibahas Turunannya

Kompas.com - 28/01/2022, 13:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, setelah Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ditandatangani, pemerintah bisa membahas aturan turunannya.

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah mengantar draf UU IKN ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis (27/1/2022).

"Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

"Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran presiden sudah sejak waktu yang lama," lanjutnya.

Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini

Sehingga, pihaknya berharap dapat menjadi solusi konkret untuk masalah bangsa.

Dia menuturkan, keberadaan IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan.

Sehingga Faldo menilai masyarakat sebaiknya jangan berpikir akan pindah besok atau lusa.

"Tapi ini sebuah proses yang bertahap. Pengesahan UU ini adalah awal dari perjalanan membangun sebuah ibu kota yang baru," katanya.

Baca juga: Tanggapi soal Penambahan Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Rencana

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantar draf UU IKN pada Kamis sore.

Indra menuturkan, Ketua DPR menugaskannya untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra dalam keterangannya.

Baca juga: Daftar 4 Kementerian yang Ikut Pindah ke IKN Baru Tahun 2024

Dia mengatakan, UU tersebut sudah lengkap. Sehingga telah siap diserahkan kepada pemerintah.

Aturan ini terdiri dari 44 pasal yang ada dalam 11 bab.

“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” ujarnya.

Baca juga: Disemprot DPR Pakai Dana PEN Buat IKN Baru, Ini Jawaban Sri Mulyani

Diketahui, rapat paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah menetapkan RUU IKN menjadi UU.

Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS.

Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com