JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Sidik Pramono menyatakan, pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan diikuti dengan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat.
Sidik mengklaim, pemindahan IKN sekaligus akan menjadi momentum reformasi birokrasi melalui upaya perbaikan tata kelola pemerintahan pada tingkat pusat yang efektif dan efisien.
"Melalui berbagai rencana yang berangkat dari prakondisi bahwa IKN dibangun dengan visi 'Kota Dunia untuk Semua' dan perubahan wajah dan cara kerja pemerintahan menjadi berbasis fleksibilitas serta konektivitas digital," ujar Sidik dalam keterangan pers, Rabu (19/1/2022).
Sidik menuturkan, pemindahan lembaga negara ke IKN baru nantinya dilakukan secara bertahap berdasarkan rencana induk.
Baca juga: Pengamat: Pembangunan IKN Itu Kepentingan Elite, Dana PEN Seharusnya untuk Rakyat
Selain itu, pemerintah pusat juga yang akan menentukan lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ASN nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden. Penentuan akhir pemindahan dikembalikan pada hak prerogatif presiden," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Pokja ASN tengah melakukan praktik dengan kementerian/lembaga terkait rencana pemindahan itu.
Adapun RUU IKN telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (18/1/2022).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang tak menyetujui RUU IKN disahkan menjadi UU.
Baca juga: DPR Bakal Masuk Tahap Pertama yang Dipindahkan ke IKN, Begini Persiapannya
Pengesahan RUU IKN menjadi UU akan diikuti penyusunan rencana induk sebagai pedoman menyiapkan, membangun, dan memindahkan IKN serta menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.