JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memproses cepat Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Sejak Pansus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021 hingga RUU IKN disahkan sebagai undang-undang pada 18 Januari 2022, DPR hanya membutuhkan 43 hari untuk menuntaskan RUU IKN.
"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) siang.
"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.
Baca juga: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditunjuk Presiden Paling Lambat 2 Bulan Setelah UU IKN Disahkan
Selain proses yang terbilang cepat, RUU IKN juga hampir disetujui oleh seluruh fraksi yang duduk di parlemen, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU IKN.
"Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," kata anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus pada Selasa dini hari.
Baca juga: Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?
Beberapa substansi yang dipersoalkan PKS antara lain pengelolaan IKN oleh Otorita IKN, pengisian jabatan kepala Otorita IKN lewat penunjukkan langsung, serta ketiadaan lembaga DPRD di IKN.
PKS juga menyoroti agar pembiayaan pemindahan dan pembangunan ibu kota baru harus memperhatikan kemampuan fiskal supaya tidak ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek tersebut.
"Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak dalam keadaan sehat," kata Suryadi.
Baca juga: UU IKN Disahkan, Ini Kedudukan, Bentuk, hingga Susunan Pemerintahan Ibu Kota Nusantara
Senada, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Agustin Teras Narang menyayangkan pembahasan RUU IKN yang dinilainya tergesa-gesa.
"Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam," kata Teras.
Menurut dia, materi dan substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam, antara lain soal bentuk pemerintahan ibu kota baru, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk.
Bantah Tergesa-gesa
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah anggapan DPR tergesa-gesa dalam menyelesaikan RUU IKN.
Menurut Dasco, pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis, terlihat dari pembahasan pasal yang dilakukan berulang-ulang.