JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) membuka peluang untuk menyelesaikan pembahasan RUU IKN di tingkat pertama pada Senin (17/1/2022) hari ini.
Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa mengatakan, rapat kerja dengan pemerintah untuk menyepakati RUU IKN dapat digelar pada Senin malam nanti apabila perbedaan pendapat mengenai empat klaster dalam RUU IKN telah tuntas.
"Ya kita lihat saja, lihat dari dinamika pembahasannya. Jadi kalau misalnya pembahasannya relatif lancar, tidak ada masalah, selesai nanti sore, malam kita bisa langsung rapat kerja dengan pemerintah," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pansus Sebut Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Tak Ganggu Pembahasan RUU IKN
Kendati demikian, politikus Partai Nasdem itu mengatakan pihaknya tidak memaksakan diri untuk merampungkan pembahasan RUU IKN pada hari ini.
"Kalau misalnya pembahasannya belum selesai, ya nanti kita tunggu dilanjutkan lagi, jadi belum bisa diambil keputusan tingkat pertama," ujar dia.
Pada Senin pagi ini, Pansus RUU IKN akan menggelar rapat dengan pemerintah melanjutkan pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi.
Saan menuturkan, ada empat klaster yang akan dibahas hari ini yakni terkait status daerah ibu kota baru, pembiayaan, pertanahan, serta rencana induk ibu kota baru.
Saan menyebutkan, ada dua klaster yang masih alot yakni soal rencana induk dan pendanaan.
"Anggota ingin tahu lebih detil rencana (induk)-nya seperti apa, ingin mempelajari karena proses selanjutnya berdasarkan rencana induk," kata Saan.
Sementara itu, isu pendanaan mendapat sorotan karena ada kekhawatiran apabila skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dapat berujung pada mangkraknya proyek ibu kota baru.
Baca juga: Pansus RUU IKN Akan Kunjungan Kerja ke Kaltim dan BSD-Alam Sutera
"Jangan sampai nanti proyek IKN ini terkait dengan pembiayaan, yang misalnya ada dari KPBU misalnya lebih banyak nanti justr seperti proyek-proyek yang lain misalnya kereta api cepat,itu kekhawatirannya. Jadi jangan sampai ini jadi proyek yang mangkrak," ujar Saan.
Diberitakan sebelumnya, Pansus RUU IKN berharap RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/1/2022) besok.
"Paripurna insya Allah tanggal 18 (Januari)," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.