JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa mengatakan, Pansus RUU IKN tidak akan lagi melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Menurut saya rasanya enggak (ada lagi kunjungan kerja ke luar negeri). Jadi ini cukup dengan apa yang dilakukan ke Kazakhstan saja, jadi tidak ada yang ke tempat-tempat lain," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Seperti diketahui, pada pekan ini sejumlah anggota Pansus RUU IKN bersama pejabat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan.
Baca juga: Pansus RUU IKN Akan Tinjau Lokasi Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur
Meski tidak ikut ke Kazakhstan, Saan menyebut kunjungan kerja itu dilakukan agar Indonesia belajar dari pengalaman negara tersebut memindahkan ibu kota.
"Memang Bappenas dan juga mungkin di Pansus memandang penting juga untuk melihat negara-negara yang melakukan proses pemindahan ibu kota dan dianggap sukses," ujar Saan.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, meski tidak ada agenda kunjungan kerja ke luar negeri, Pansus RUU IKN akan mengunjungi daerah calon ibu kota di Kalimantan Timur pada pekan depan.
Menurut Saan, kunjungan kerja ke Kalimantan Timur bertujuan untuk mengetahui kondisi geografis setempat.
"Apalagi kan ada berita-berita di sana banjir dan sebagainya, perlu kita cek secara fisik ke sana. Kondisinya seprti apa, memungkinkan atau tidak, jadi nanti kita akan lihat secara fisik," kata Saan.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Timus RUU IKN, Bahas Status Kekhususan Ibu Kota Baru
Diberitakan sebelumnya, Pansus RUU IKN menargetkan, RUU IKN dapat disahkan sebagai undanh-undang paling lambat pada akhir Januari 2022 ini.
"RUU IKN ini ditargetkan sudah bisa selesai dan diketuk dalam rapat paripurna pada pertengahan atau akhir bulan Januari 2022," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Junimart Girsang saat dihubungi, Kamis.
Junimart menjelaskan, proses pembahasan RUU IKN kini sudah memasuki pembahasan oleh tim perumus (timus) dan akan dilanjutkan ke tim sinkronisasi (timsin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.