Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Harap RUU IKN Dapat Disahkan pada 18 Januari 2022

Kompas.com - 13/01/2022, 19:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) berharap, RUU IKN dapat disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.

"Paripurna insya Allah tanggal 18 (Januari)," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Doli mengeklaim proses pembahasan RUU IKN sudah sesuai dengan rencana yang dirancang oleh Pansus RUU IKN sejak awal.

Ia menuturkan, RUU IKN telah dibahas di tim perumus dan tim sinkronisasi dan sudah masuk tahap laporan panitia kerja ke panitia khusus.

Baca juga: Kabar Terkini Rencana Pemindahan Ibu Kota: Desain Istana Negara Megah-RUU IKN Segera Disahkan

Politikus Partai Golkar itu menyebut, Pansus juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur pada Jumat (14/1/2022) dan Sabtu (15/1/2022) serta ke kawasan BSD City dan Alam Sutera pada Minggu (16/1/2022).

Selanjutnya, Pansus akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (17/1/2022) untuk mengambil keputusan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna pada keesokan harinya.

"Kita besok lihat tempat itu, nanti Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam raker selesai," ujar Doli.

Doli mengatakan, RUU IKN mesti segera disahkan agar menjadi payung hukum pemindahan ibu kota.

Payung hukum tersebut, kata Doli, salah satunya diperlukan untuk memberi kepastian bagi para investor yang tertarik mendanai pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

"Kita kan negara hukum, ya undang-undang, jadi start-nya dengan undang-undang. Kita enggak bisa maju, enggak bisa melakukan, bahkan membuat perencanaan tuh enggak bisa kalau enggak ada dasar hukumnya dulu," ujar dia.

Baca juga: Perencanaan IKN Dikritik, Tidak Sesuai Tata Urutan Keilmuan

Ia menambahkan, Pansus RUU IKN telah bekerja dengan konsentrasi tinggi dalam artian bekerja dalam waktu cepat tetapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip peraturan perundangan yang memenuhi syarat formil dan materil.

Ia berharap, UU IKN tidak memiliki nasib yang sama seperti UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi jadwal ketat tapi kita tidak mau melewati semua prosedur yang sudah diatur. Itu untuk apa, untuk menghindari supaya ada pengalaman-pengalaman seperti kemarin UU Cipta Kerja segala macam," kata Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com