Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Harian Covid-19 Tembus 1.000, Luhut: Penegakan Prokes-Vaksinasi Itu Sangat Penting

Kompas.com - 16/01/2022, 19:07 WIB
Dani Prabowo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memprediksi bahwa puncak kasus penularan Covid-19 varian Omicron akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.

Untuk itu, pemerintah melakukan langkah mitigasi guna menekan terjadinya peningkatan kasus yang berpotensi membebani sistem kesehatan dalam negeri.

Langkah mitigasi itu juga dilakukan lantaran penularan kasus harian Covid-19 sebelumnya juga telah mencapai lebih dari 1.000 kasus.

“Berbagai langkah yang dilakukan seperti penegakan protokol kesehatan dan akses vaksinasi itu sangat penting. Dan pengetatan mobilitas akan jadi opsi terakhir untuk dilakukan,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat menyampaikan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Luhut Prediksi Puncak Gelombang Omicron Terjadi Pertengahan Februari-Awal Maret 2022

Di samping itu, ia juga mengimbau kepada perkantoran yang tidak memerlukan karyawannya untuk masuk 100 persen, untuk tidak melakukannya.

Manajemen kantor, imbuh Luhut, dapat melihat situasi serta melakukan asesmen terhadap kantor masing-masing.

“Kalau industri tidak masalah,” kata dia.

Diketahui, pada Sabtu (15/1/2022) kemarin, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat adanya penambahan kasus harian mencapai 1.054 kasus.

Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak 13 Oktober 2021 lalu. Pada saat itu, kasus harian Covid-19 mencapai 1.232 kasus.

Setelah itu, jumlah penambahan kasus baru mengalami penurunan dan cenderung berada di bawah angka 1.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com