JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Robin terbukti melakukan tindakan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK.
“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” tutur ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas hakim.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hadapi Vonis Rabu Ini
Selain itu Robin dinyatakan terbukti menikmati uang suap yang diterimanya.
Maka majelis hakim turut mengenakkan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim.
Dalam perkara ini Robin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: KPK Minta Stepanus Robin Ungkap yang Diketahuinya soal Lili Pintauli dalam Sidang
Adapun vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang memint Robin dipidana penjara selama 12 tahun.
Atas putusan ini, baik Robin maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.