Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Azis Syamsuddin Ungkap Alasan Hadirkan IRT dan Wiraswasta sebagai Saksi Meringankan

Kompas.com - 06/01/2022, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjelaskan alasan mendatangkan saksi yang meringankan atau a de charge.

Adapun dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022) hari ini, hadir seorang saksi bernama Yanti Sumiyati dan Irawan Dimyati.

Yanti, seorang ibu rumah tangga, berasal Lampung Timur dan Irawan merupakan warga Bandung. Irawan bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya mengaku pernah mendapatkan bantuan keuangan dari Azis.

Baca juga: KPK: Kami Punya Bukti Kuat Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

“Sebelum masuk pada pertanyaan izinkan kami memberi gambaran bahwa saksi a de charge kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial, dan kemanusiaan,” tutur kuasa hukum Azis, Rivai Kusumanegara.

Rivai berharap dengan menghadirkan kedua saksi tersebut majelis hakim dapat melihat kontribusi Azis untuk masyarakat.

“Dengan harapan sidang ini dapat melihat secara utuh, sesuai kata-kata bijak bahwa terkadang kita tak bisa mengukur baju orang lain di badan kita sendiri,” kata dia.

Adapun Yanti mengaku pernah mendapat bantuan Rp 45 juta untuk biaya kelahiran anaknya yang dinyatakan mengidap penyakit Hydromakoli.

Tanpa bantuan Azis, operasi di Rumah Sakit Bandar Lampung tidak akan berjalan dan anaknya bisa meninggal dunia.

Setelah menyampaikan kesaksiannya, Rivai bertanya pada Yanti terkait partai pemenang pemilu di wilayahnya Lampung Timur.

“Sepengetahuan saksi, wilayah rumah saksi mendukung partai apa?,” tanya Rivai.

“PDI-P, Pak,” jawab Yanti.

“Berarti tidak mendukung Partai Golkar?,” sebut Rivai.

Yanti mengungkapkan bahwa masyarakat di wilayah tempat tinggalnya kebanyakan mendukung PDI-P.

“Condong ke PDI-P,” sebut Yanti.

Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis Dengar Keterangan Saksi yang Meringankannya

Diketahui Azis didakwa melakukan suap untuk mengurus perkara di KPK. Ia disebut jaksa telah memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Suap itu diduga diberikan bersama dengan Kader Partai Gikkar lain bernama Aliza Gunado.

Menurut jaksa, Azis dan Aliza tak ingin terseret dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com