Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Covid-19 Wajibkan Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri, Kecuali...

Kompas.com - 16/12/2021, 12:16 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan mewajibkan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) dari luar negeri.

Akan tetapi, kata dia, kewajiban karantina tersebut dikecualikan bagi WNA dan WNI dengan kondisi tertentu.

Pertama, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas seperti pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota Group of Twenty (G20), skema travel corridor arrangement (TCA), serta orang terhormat atau orang terpandang.

“Kedua, pengecualian kewajiban karantina WNI berlaku apabila dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Wiku, seperti yang dimuat dalam laman covid19.go.id, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Kontroversi Kepulangan Mulan Jameela-Ahmad Dhani dan Dikuranginya Masa Karantina Pejabat

Adapun pengecualian karantina WNA dan WNI itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri.

Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kewajiban Setiap Pelaku Perjalanan Internasional yang mengatur tentang kewajiban tes reverse transcription-polymerase hain reaction (RT-PCR) saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.

Dalam SE itu juga menyebutkan bahwa warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes: Tak Usah Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa

Lokasi karantina di DKI Jakarta 

Pada kesempatan tersebut, Wiku menjelaskan, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, kata dia, para WNI, seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan tugas dapat mengikuti karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri bisa dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status cleanliness, health, safety, and environment sustainability (CHSE) dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Untuk ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Baca juga: Cegah Masuknya Varian Omicron, DPR Tunda Rencana Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri. Mereka harus melakukan karantina terpusat di hotel,” ucap Wiku dalam siaran persnya, Rabu.

Sementara itu, lanjut dia, untuk rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat.

Pengecualian dan dispensasi tersebut, imbuh Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait.

“Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal (Letjen) Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Satgas: Sementara yang Bisa Akses PeduliLindungi yang Punya Gadget, tapi...

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com